
Jepara | braninews.id || Warga Kabupaten Jepara mengaku menemukan adanya dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan di RT 29 RW 06, Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, pada Senin malam (22/06).
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial IM yang berpenampilan rambut gondrong. Warga menyebut lokasi tersebut kerap didatangi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.
Modus yang diduga digunakan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU maupun SPBUN dengan memanfaatkan barcode atau QR Code program Subsidi Tepat MyPertamina. Solar yang diperoleh kemudian ditampung dalam jerigen sebelum dikumpulkan di gudang penyimpanan.
Menurut keterangan salah satu sumber yang berinisial Ni, solar tersebut milik MUS yang di kenal banyak orang bahwa dia bigbos solar subsidi yang harusnya untuk kepentingan masyarakat bukannya di perjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri.
Dikota Jepara masih banyak mafia solar subsidi yang beroperasi dan dengan adanya dugaan pembiaran jelas terlihat kasat mata bisnis solar subsidi sangat menggiurkan keuntungannya, makanya di kota jeparaku banyak mafia solar yang di duga saling berlomba lomba demi untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Faktanya jelas terlihat dengan enaknya beroperasi dan
Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dipindahkan ke kendaraan angkut yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam kapasitas lebih besar. Salah seorang warga berinisial P mengaku sempat mengikuti sebuah truk bak kayu bernomor polisi H 7745 ZY yang keluar dari lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan tersebut.
Menurut keterangan P, truk tersebut diduga mengangkut sekitar 6 kiloliter solar dan disebut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Pati. Ia menduga terdapat praktik penjualan solar subsidi kepada pihak tertentu dengan harga yang mendekati harga solar industri sehingga menghasilkan keuntungan dari selisih harga.
Kronologi Temuan Warga
P mengaku mulai menaruh kecurigaan setelah melihat aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut jerigen serta mencium aroma solar yang cukup menyengat di sekitar lokasi. Untuk memastikan kecurigaannya, ia melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
“Saya mengikuti truk yang keluar dari lokasi hingga berhenti di kawasan Kalinyamatan. Saat kendaraan terparkir, saya melihat muatan di dalam bak truk dan menduga kendaraan tersebut mengangkut solar,” ungkapnya.
Warga menduga kendaraan yang digunakan merupakan bagian dari modus yang dikenal dengan istilah “truk heli” atau “helikopter”, yakni kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan atau penampung khusus di dalam bak untuk mengangkut dan menimbun BBM subsidi dalam jumlah besar.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Pelanggaran di bidang distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum tentu memiliki keterkaitan hukum dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(SUSI/Redtim/Jateng)
