
BRANINEWS.ID|| Kementerian ESDM resmi menetapkan 26 tersangka dalam kasus tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari total tersangka tersebut, 24 orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, sementara 2 orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Tiga fakta krusial dari pembongkaran jaringan mafia tambang asing:
Peran Strategis Tersangka: Para oknum WNA China ini memiliki peran vital di lapangan, mulai dari membangun akses jalan, mendirikan fasilitas pengolahan logistik, hingga membangun laboratorium penyulingan emas ilegal di lokasi tambang.
12 Buron Internasional: Saat ini, 12 WNA China telah ditahan di Rutan Ambon. Namun, 12 WNA lainnya berhasil kabur ke luar wilayah hukum Indonesia dan kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyitaan Aset Lintas Daerah: Penyidik Gakkum ESDM telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti emas serta alat berat di beberapa lokasi mulai dari Gunung Botak, Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Minerba atas aktivitas tambang liar dan perusakan kawasan hutan lindung. Pemerintah Provinsi Maluku mendukung penuh aksi bersih-bersih ini demi mengembalikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dijarah.

