
JAKARTA, BRANINEWS.ID|| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Saya akan segera melaksanakan naik banding. Ini kebenaran. Demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana. Semua orang yang jujur dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ucapnya (30/6).
Dalam pernyataannya, Nadiem menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah diabaikan oleh majelis hakim. Ia juga menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.
Nadiem turut mempersoalkan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang menurutnya tidak pernah dinikmatinya. Ia menilai putusan tersebut secara praktis membuatnya menghadapi hukuman lebih berat dari vonis pidana penjara yang dijatuhkan.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan harta kekayaan saya di akhir menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Menurut Nadiem, dana Rp809 miliar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Ia mengklaim hal itu telah dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan saksi selama persidangan.
Ia juga menegaskan dana tersebut, menurutnya, merupakan milik PT AKAB yang berada di bawah GOTO dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook yang menjeratnya.
Nadiem menutup pernyataannya dengan meminta doa, dukungan, serta keberanian publik untuk terus mengawal proses hukum yang akan ditempuhnya melalui upaya banding.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara kepada Nadiem Makarim. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
