SEMARANG, BRANINEWS.ID|| Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, Rabu (24/6/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo No.174, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri sekitar 18 orang.

Tiga terdakwa yang menjalani proses persidangan yakni Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, serta Sukarjan alias Karjan yang menjabat Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Hakim Ketua Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. Sidang turut dihadiri Panitera Pengganti Novianti, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi, serta penasihat hukum para terdakwa, Sadewo Yupen Hadi, S.H., M.H.

Perkara yang disidangkan merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang sebelumnya juga menyeret mantan Bupati Pati, Sudewo, dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *