
JAKARTA, BRANINEWS.ID- Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan Hakim Purwanto tercatat sekitar Rp4,2 miliar. Aset tersebut didominasi kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Selain itu, Purwanto juga melaporkan kepemilikan enam unit kendaraan senilai Rp563 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp217 juta, kas dan setara kas sekitar Rp219 juta, serta kewajiban berupa utang sebesar Rp280 juta.
Data LHKPN menunjukkan nilai kekayaan Purwanto meningkat dibandingkan saat awal kariernya sebagai hakim. Pada laporan tahun 2008, total kekayaannya tercatat sekitar Rp395 juta. Seiring perjalanan kariernya di lingkungan peradilan, nilai kekayaannya terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp4,3 miliar pada 2017, dan dalam laporan terbaru tercatat sekitar Rp4,2 miliar.
LHKPN merupakan instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara. Perubahan nilai kekayaan dari waktu ke waktu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, karena dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti penghasilan, perubahan nilai aset, transaksi kepemilikan, maupun kewajiban yang juga dilaporkan.( LHYNNA)
