MEDAN , BRANINEWS.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar komplotan spesialis pencurian mobil pikap yang beraksi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Riau, dan Aceh. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka, termasuk seorang mantan prajurit TNI yang diduga menjadi otak sekaligus pemimpin kelompok tersebut.

Tersangka utama berinisial Oman Sumantri (46), yang merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat dari dinas militer. Selain Oman, polisi turut mengamankan Taufik Kurniawan (44), Nanda Putra (25), Reza Prasetyo (32), dan Restu Sitepu (35). Seluruh tersangka berasal dari wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian sedikitnya 25 unit mobil pikap di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.

Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil pribadi untuk berkeliling mencari sasaran. Ketika menemukan mobil pikap yang diparkir dan situasi dinilai aman, eksekutor segera merusak pintu serta rumah kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur mobil tersebut.

Polisi mengungkapkan bahwa mobil pikap menjadi target utama karena memiliki nilai jual yang tinggi dan banyak diminati di daerah perkebunan maupun wilayah pedalaman. Kendaraan hasil curian kemudian dijual ke perkampungan atau daerah terpencil agar lebih sulit dilacak oleh aparat maupun pemilik kendaraan.

“Mobil-mobil tersebut umumnya dipasarkan ke wilayah pedalaman karena masih banyak digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, batu, maupun kebutuhan angkutan lainnya,” ujar AKBP Ridwan.

Sebelumnya, penyidik juga mengungkap bahwa komplotan ini sempat beraksi selama sekitar tiga bulan dan diduga berhasil menggasak sedikitnya 11 unit mobil pikap jenis Mitsubishi L300. Seiring pengembangan kasus, jumlah kendaraan yang diduga menjadi korban bertambah menjadi 25 unit.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan penadah, serta lokasi penjualan kendaraan curian di berbagai daerah. Kelima tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(LM/KKFB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *