
JAKARTA, BRANINEWS.ID-Polri menyatakan menghormati langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
Johnny juga menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Brigjen Lalu menjadi tersangka ketujuh. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” tandas Syarief.
Menurut penyidik, Lalu diduga berperan meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Harga alat tersebut disebut telah ditentukan, termasuk dugaan fee untuk tersangka agar titik SPPG dapat disetujui.
Atas dugaan tersebut, Lalu dijerat Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
