
Oleh: Kawan Nazar
BRANINEWS.ID — Tanggal 5 Juli selalu membekas dalam memori kolektif bangsa sebagai titik balik krusial dalam sejarah politik Indonesia. Lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Ir. Soekarno mengambil langkah berani: membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Di atas kertas, narasi yang dibangun adalah penyelamatan negara dari kebuntuan politik. Namun dalam realitas sejarah, dekrit tersebut justru menjadi hulu dari lahirnya sebuah sistem pemerintahan yang mencederai esensi demokrasi itu sendiri: Demokrasi Terpimpin.
Sungguh sebuah ironi besar. Konstitusi yang lahir dari rahim semangat kemerdekaan dan pembatasan kekuasaan, justru dipersiapkan sebagai penopang sistem otoriter. Melalui tafsir sepihak atas UUD 1945, Presiden Soekarno secara sistematis memusatkan seluruh kendali negara ke dalam genggamannya.
Setidaknya, ada lima langkah runtut yang memperlihatkan bagaimana konstitusi ditekuk demi syahwat kekuasaan saat itu:
- Legislasi Sepihak: Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres)—sebuah instrumen hukum yang tidak dikenal dalam UUD 1945—tanpa memedulikan persetujuan DPR.
- Ideologisasi Negara: Pidato kepresidenan “Penemuan Kembali Revolusi Kita” (Manifesto Politik) dikunci menjadi GBHN tetap melalui MPRS, memaksa seluruh elemen bangsa tunduk pada satu interpretasi tunggal revolusi.
- Pengebiran Lembaga Tinggi: Kedudukan pimpinan lembaga negara (seperti MPR) dipreteli dan disetarakan dengan menteri, menjadikan mereka bawahan presiden, bukan pengawas.
- Pembubaran DPR: Ketika DPR hasil Pemilu 1955 menolak APBN, presiden tanpa ragu membubarkannya dan menggantinya dengan DPR-Gotong Royong (DPR-GR) yang anggotanya ditunjuk langsung oleh istana.
- Kultus Individu: Puncaknya, MPRS mengangkat Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup, meruntuhkan pilar pembatasan masa jabatan yang menjadi ruh demokrasi.
Rangkaian kebijakan ini merupakan penyimpangan telanjang terhadap UUD 1945. Era yang kemudian dijuluki Orde Baru sebagai Orde Lama (Orla) ini membuktikan satu hal: tanpa adanya checks and balances yang kuat, konstitusi yang ringkas seperti UUD 1945 sangat rentan diadopsi menjadi alat yang efektif untuk membangun rezim otoriter.
Mengenang 5 Juli bukan sekadar membalik lembaran kalender atau meratapi romatika masa lalu. Hari ini harus menjadi alarm pengingat yang berbunyi nyaring. Sejarah telah memperingatkan kita bahwa hukum dan konstitusi bisa dengan mudah dimanipulasi oleh tafsir sepihak penguasa jika masyarakat sipil lengah. Ketika lembaga legislatif dan yudikatif kehilangan taringnya, maka di situlah demokrasi bersiap menemui ajalnya.
