
JAKARTA, BRANINEWS.ID–Guru Besar Hukum Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. memprediksi Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak akan pernah memberikan kesaksian di persidangan dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah.
Menurut Suteki, perkara tersebut kemungkinan akan selesai melalui mekanisme hukum acara sebelum memasuki tahap yang mengharuskan Jokowi hadir sebagai saksi di pengadilan. Ia juga menilai sejumlah persoalan prosedural berpotensi menjadi faktor penentu dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Roy Suryo memperoleh putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya terkait tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Di sisi lain, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) mencabut permohonan praperadilannya setelah mendapat penangguhan penahanan, sementara proses hukum pokok perkaranya tetap berlanjut.
Meski demikian, seluruh proses tersebut masih berada dalam tahapan peradilan. Putusan akhir mengenai pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.( LHYNNA MAR)
