
PATI, BRANINEWS.ID Sengketa kasus tanah antara Slamet Warsito versus Hengky Tanto dan Sujarsi terus bergulir, baru baru ini Slamet telah membuat laporan/pengaduan penggelapan dan atau menjual tanah yang bukan haknya kepada kedua teradu ke Polresta Pati.
Juragan pengembang perumahan asal Pati yang beralamat di jalan P. Dipone goro no 100, Pati, Jateng,mendatangi Mapolresta Pati,4/8/2026 bermaksud melaporkan Sujarsi dan Hengky Tanto.
Seperti data dan informasi dalam surat aduan dari pihak pelapor kepada terlapor yang diterima media ini,(5/8/2026) sebagai berikut:
Selanjutnya mohon disebut sebagai para pelapor/pengadu, bersama ini kami mengadukan seseorang dengan identitas sbb ;
- Nama ; Hengky Tanto Sugiarto,
Pekerjaan ; Direktur Utama
Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) di Semarang - Nama ; Sujarsi,
Pekerjaan ; Swasta
Alamat ;Jl. Alhuda rt. 03/03, Ds. Kauman, kec. juwana
Masing masing mohon disebut para terlapor/teradu.
Adapun kronologi permasalahan yang kami laporkan adalah sebagai berikut ;
1.Bahwa waktu & Tempat Kejadian peristiwa dalam kurun waktu tahun 2015 – 2020, di BPR MAA Cabang Pati dan Kantor BPN (sekarang Kantor Pertanahan) Kabupaten Pati.
2.Bahwa Pelapor/pengadu adalah . Ir. HM. Slamet Warsito, Direktur Utama PT Griya Kusuma Mukti, yang pada tahun 2015 membeli 2 bidang tanah di Desa Bajomulyo, Juwana senilai Rp8.000.000.000. Telah dibayar Rp5.000.000.000 dan kekurangannya Rp3.000.000.000.
3.Bahwa untuk melunasi kekurangan tersebut, Penggugat mengajukan pinjaman/ kredit kepada Terlapor I (BPR MAA) dengan nilai awal Rp3.000.000.000. (Tiga Milyar Rupiah). Namun sejumlah pinjaman itu, oleh BPR MAA dipotong sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta) dengan dalih untuk beaya administrasi, provisi dan lain-lain.
Karena masih kurang untuk melunasi pembelian tanah tersebut, akhirnya plafon pinjaman dinaikkan menjadi Rp5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
4.Bahwa dari pinjaman yang digunakan, yaitu sebesar Rp.3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dana yang benar-benar dicairkan oleh Terlapor I hanya Rp2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). Sedangkan Rp500.000.000 untuk biaya admin, provisi dan lain-lain. Serta Rp200.000.000 di-hold untuk bunga 2 bulan ke depan.
5.Bahwa sebagai jaminan kredit, Terlapor I membebani SHM No. 1748 atas nama Widya Rini (anak pelapor) yang kemudian dipecah menjadi 32 bidang dan dibebani Hak Tanggungan.
6.Bahwa selama masa kredit, pelapor telah membayar bunga secara rutin karena properti di atas tanah tersebut juga telah laku terjual 8 unit senilai Rp7.400.000.000.
7.Bahwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelapor maupun pemilik SHM, Terlapor I telah menjual aset jaminan secara diam-diam (di nawah tangan) kepada terlapor 2 (dua) Sujarsi sebanyak 11 bidang, Elis Farida 11 bidang, Zilya Zafara Yana 11 bidang. Sehingga menurut pelapor, perbuatan ini melanggar tentang Hak Tanggungan ( Vide Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan )
8.Bahwa akibat penjualan sepihak tersebut, mengakibatkan transaksi 8 unit properti menjadi batal dan oleh konsumen uang muka pembelian unit properti tersebut ditarik kembali oleh pembeli. Maka pelapor mengalami kerugian materiil Rp.7.400.000.000.
9.Bahwa ketika penjualan terjadi masih terdapat perkara yang berhubungan dengan hak tanggungan yakni Perkara No. 24/Pdt.G/2019/PN.Pt di tingkat banding, tapi terlapor I tetap melakukan upaya lelang sebanyak 2 kali, namun karena tidak memenuhi syarat/ ketentuan, lelang tidak dapat terlaksana. Upaya pengajuan lelang yang ketiga, tahun 2020, dapat terlaksana dan dimenangkan Turut Terlapor 2 (Sujarsi), dengan harga Rp6.800.000.000 (Enam Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Padahal nilai aset saat dibeli tahun 2014 senilai Rp 8.000.000.000 dan sekarang tahun 2026 ditaksir mencapai Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah). Pelapor menilai, lelang dilakukan secara tidak wajar dan jauh di bawah nilai pasar, padahal saat pelelangan pada 2020, taksiran aset mencapai Rp.20.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah)
10.Bahwa Pelapor bahkan pernah beritikad baik dengan mendatangi datang ke Kantor BPR MAA Cabang Pati bermaksud akan melunasi pinjaman sebesar Rp3.500.000.000. Namun ditolak oleh Terlapor I.
11.Bahwa saat ini sedang berjalan gugatan PTUN Semarang No. 12/G/2026/PTUN.Smg dan permohonan penundaan eksekusi di PN Pati, dan ternyata telah terjadi eksekusi hak tanggungan. Atas peristiwa tersebut, pelapor telah dirugikan masing masing ;
a. Rp. 60.000.000.000
dari hak tanggungan jika dinilai saat ini
b. Rp1.500.000.000 penarikan oleh Terlapor 1 dari rekening kredit Pelapor tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelapor dengan memalsukan tanda tangan Pelapor 1.
d. Bahwa Terlapor juga diduga menjual aset jaminan milik Pelapor sebanyak 33 bidang kepada pihak Sujarsi, Elis Farida, dan Zilya Zafara Yana tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelapor maupun pemilik SHM.
e. Bahwa akibat perbuatan Terlapor, Pelapor mengalami kerugian berupa aset senilai (saat ini) Rp60.000.000.000 karena dieksekusi tanpa prosedur yang benar, sedangkan pokok pinjaman yang diterima (saat itu) hanya Rp2.800.000.000.
Untuk mendukung laporan/pengaduan berikut kami lampirkan ;
a. Perjanjian Kredit, Sertifikat 33 bidang,
b. Putusan PN Pati No. 24/Pdt.G/2019/PN.Pt,
c. Akta/perjanjian kridit
d. Risalah lelang
Demikian laporan/pengaduan ini dan besar harapan kami untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada. Atas kebijakan bapak Kapolresta Pati diucapkan banyak terima kasih.
Pati, 04 Agustus 2026
Hormat kami,
Slamet Warsito
Pengadu/ Pelapor
Tembusan ;
- Kapolda Jateng
- Mabes Polri
- Arsip
Surat aduan diatas oleh pihak pengadu berharap, mendapatkan status hukum guna mendapatkan kepastian hukum dari sisi tindak pidananya.( BGN/TIMRED
