Foto: Ilustrasi AI

Laporan LHYNNA MAR

BRANINEWS.ID–iduga, seorang oknum baru sekitar satu bulan ditugaskan menjaga kebun seluas 3,2 hektare. Menurut pengakuannya, ia menjalankan tugas tersebut berdasarkan instruksi komandannya dan SOP pengamanan.

Persoalan muncul ketika pihak yang mengaku sebagai pemilik sah datang membawa sporadik tanah. Namun, klaim kepemilikan tersebut disebut tidak menjadi pertimbangan karena penjagaan tetap dilakukan dengan alasan SOP.

Yang menarik, menurut keterangan pihak yang bersengketa, fasilitas seperti pos, pagar besi, hingga benteng di lokasi disebut telah dibangun oleh pengurus sebelumnya yang bekerja untuk ahli waris. Bahkan, pada akhir tahun lalu, ahli waris disebut masih dapat masuk ke lokasi dan meminta sejumlah warga membantu membersihkan rumput.

Di sisi lain, keberadaan rantai, gembok, benteng seng, dan penjagaan baru kemudian menjadi dasar pengamanan lokasi.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah sebuah lahan otomatis menjadi “aman” secara hukum hanya karena sudah dipasangi gembok dan dijaga?

Atau justru status hak atas tanah seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku?. Jika masing-masing pihak hanya berpegang pada klaimnya sendiri, sengketa tanah bisa berubah menjadi persoalan siapa yang paling kuat menguasai lokasi.

Dan kalau pola seperti ini terus berulang, masyarakat tentu berhak bertanya. SOP itu dibuat untuk melindungi hak yang sah, atau sekadar membenarkan siapa yang sedang memegang kendali di lapangan?

sumber: Agus Riyadi Haryono

Catatan: seluruh uraian mengenai kepemilikan, penugasan, pembangunan fasilitas, dan kronologi di atas merupakan klaim/keterangan pihak yang perlu diverifikasi dengan dokumen serta keterangan para pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *