JEPARA,BRANINEWS.ID -Ada 7 orang pekerja yang dipecat HWI,klaim sepihak oleh perusahaan dibidang garmen menuai pertanyaan banyak pihak. Agung Prabowo karyawan PT HWI yang dipecat sepihak karena dituduh mabuk oleh managemen PT HWI.

Peristiwa bermula saat Agung Prabowo dan Maulid Amin diketahui oleh Sumarno saat ada hiburan orkes Hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT RI ke 81 di PT HWI. Agung dan Maulid diketahui usai menonton dan menikmati hiburan orkes tampak sempoyongan dan ambruk,lalu dibawa dengan mobil ambulance perusahaan,tiba tiba Marno mendatangi Agung dan Maulid yang tampak terkulai lemas.

Menurut kedua karyawan tersebut badan lemas hingga sempoyongan ambruk dikarenakan kurang tidur dan kecapekan. “Tubuhku lemas jadi kurang tidur semalam usai kerja langsung menonton orkes hingga saya ambruk, ujar Agung Prabowo yang ditimpali Maulid Amin.

Menurut dia, dirinya di PHK secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan PT HWI tanpa pesangon, bahkan saat keduanya diinterogasi oleh managemen tanpa di damping oleh organisasi pembela buruh ( FSPMI ( Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).

Kemudian ada KSPN ( Konfederasi Serikat Pekerja Nasional) yang menaungi Maulid, justru bagaikan macan ompong tak bertaring membela kaum buruh sekaligus anggotanya..Sangat disayangkan organisasi buruh terkesan biadab tak mampu membela anggotanya, meski keduanya dipotong gaji sebesar Rp ,27.000 perbulan sebagai bentuk iuran wajib. Agung Prabowo dan Maulud harus menelan pahit dari jamu jamu ekstrim dari kebijakan Sumarno.

Lalu menurut Akhlis Junaidi, yang memberikan pendampingan hukum terhadap pekerja tersebut bakal segera dikomunikasikan kepada komisi C DPRD Jepara yang membidangi ketenagakerjaan. Sumarno dari pihak perusahaan bidang Hubungan Industrial ( HI ) ternyata juga pernah di demo pada 26 Mei 2025 terkait arogansi dalam perekrutan tenaga kerja.

TOKOH MASYARAKAT ANGKAT BICARA

Terkait hiburan orkes dangdut yang di selenggarakan oleh pihak manajemen HWI dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI ke 81, banyak disayangkan banyak pihak,sebab menurut tokoh masyarakat, seperti diucapkan Mbah Priyo ,orkes berlangsung saat bedug magrib terus berlangsung, otomatis tidak menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah sholat magrib.
Menurutnya lagi, setiap tahun pihak manajemen melakukan PHK sepihak kepada pekerjanya yang dianggap mbalelo.” Iya tiap tahun mesti ada masalah PHK karyawan secara sepihak” .beber ketua LSM PEKAT Jepara kepada media ini di desa Gemulung. Sambungnya lagi, “soal orkesan di HWI,pabrik tidak punya etika dan adab saat bedug Azan Magrib.

Tim pendamping dan Advokasi pekerja korban PHK pada pukul 13.00 WIB tim mendatangi PT HWI ,bersama Akhlis Junaidi dan sejumlah awak media lansung
menemui pihak Security PT HWI yang hendak menemui pimpinan HRD Guntur Suhendro

TUDUHAN TANPA BARANG BUKTI ,AGUNG DITEKAN DIINTEROGASI

Setelah menunggu beberapa menit kemudian dari pihak manajemen perusahaan HWI Sumarno didampingi Muhammad Fajri menemui tim advokasi pekerja. Akhlis Junaidi ketua tim Advokasi saat memberikan konfirmasi kepada Sumarno ,” Apa yang mendasari bukti pihak perusahaan melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerjanya..? ” tanya Akhlis Ketua partai PKN Jateng kepada Sumarno, (7/9/2026).

Kemudian klarifikasi itu dijawab dan dijelaskan HI ( Hubungan Industrial), bahwa karyawannya di PHK dikarenakan melanggar PKB (Perjanjian Kerja Bersama), sebab kata Sumarno,” dia telah melanggar PKB yaitu menenggak minuman keras saat ada hiburan orkes di pabrik HWI” ujarnya saat di klarifikasi oleh Akhlis Junaidi.

Namun,saat dikonfirmasi awak media, terkait pembuktian barang bukti pekerjanya yang di tuduh mabuk, Sumarno tak bisa memberikan bukti dan enggan menjawab konfirmasi awak media. Sebab saat karyawan yang dituduh mabuk,tidak ada dasar surat keterangan dari tim kesehatan perusahaan PT HWI yang menerangkan Karyawan mabuk dari konsumsi Alkohol. Seperti yang dijelaskan Akhlis Junaidi,menuduh tanpa barang bukti yang sah adalah Fitnah dan pencemaran nama baik yang berpotensi masuk ranah pidana.

Terkait klarifikasi dari Akhlis Junaidi pihak manajemen perusahaan tidak bisa menjelaskan mengenai barang bukti,atau surat keterangan dari pihak perusahaan yang menuduh sepihak kepada Agung Prabowo dan rekan kerjanya hingga di pecat oleh HRD secara sepihak.(MARBOLO,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *