Foto bawah :Korban Sutrisno baju batik putih dan Sofyan Hadi Penasehat Hukum

JEPARA -BRANINEWS.ID || Setelah terdakwa makelar kasus Supriyanto diberi penghargaan stempel hitam oleh pengadilan negeri Jepara, melalui putusan majelis hakim (vonis) 2 tahun penjara.Dirasa masih ada yang jadi ganjalan pada persidangan tersebut.

Pasalnya BB (barang bukti) berupa HP milik korban yang disita oleh JPU,hingga usai sidang belum dikembalikan kepada pemiliknya.Sebab sesuai surat amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, menyinggung soal BB korban dikembalikan.

Terkait hal diatas,Sofyan Hadi, angkat bicara.Menurutnya ada 2 substansi yang dia sampaikan atas putusan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Supriyanto.

Yang pertama kata dia, ”Rasa keadilan korban.Jika korban merasa terwakili atas putusan tersebut ,ya silahkan saja, namun jika dirasa masih belum cukup maka boleh menyampaikannya kepada JPU untuk dilakukan Upaya Hukum Banding”.ujarnya di Jepara ,(11/11/2025).

Ditegaskan lagi oleh pendiri Klinik Hukum Jepara,lalu yang Kedua,”Soal Barang Bukti, saya pribadi menyayangkan jika korban belum diberikan izin bon pinjam, padahal korban baik Sugeng Maupun Sutrisno sudah bersabar menunggu sampai persidangan berakhir.Padahal sebelumnya, dalam persidangan ke 3 sudah di ajukan secara tertulis melalui majelis hakim).Jika BB tersebut sudah tidak diperlukan lagi secara materiel untuk kepentingan pemeriksaan”. ungkapnya.

Ditambahkan lagi,”sudah seyogyanya korban diberikan izin.Mengingat BB tersebut merupakan sarana primer korban untuk bekerja dan mencari nafkah”, pungkasnya dengan nada kesal.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *