
SEMARANG, BRANINEWS.ID-Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan pencopotan AKBP Basuki itu dilakukan sejak Senin (24/11) lalu.Pencopotannya pertama untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik.
Salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu,” kata Artanto saat dihubungi wartawan, Rabu (26/11/2025).
Artanto mengatakan, saat ini jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng masih kosong. Belum ada info terkait pengganti Basuki.
Polda Jawa Tengah (Jateng) mencopot AKBP Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Ia diduga melanggar kode etik Polri terkait kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang inisial D (35) alias Levi.
“Betul sudah dicopot dari jabatannya,untuk sementara yang saya ketahui kosong,” ujar Artanto.
Kabidhumas mengungkapkan, Basuki sudah tinggal bersama dengan Levi di Mimpi Inn Kostel selama sekitar dua tahun. Namun, ia juga kerap pulang ke rumahnya di Kecamatan Tembalang.
“(Basuki masih pulang ke rumahnya yang di Tembalang?) Dua-duanya. (Maksudnya masih pulang ke rumah istrinya dan tinggal di tempat korban?) Iya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, Rabu, (19/11/2025). Kesimpulannya, AKBP Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus (penempatan khusus) mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
“Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang,” lanjutnya.
Diketahui, dosen tersebut ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria berinisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.
“Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB,” kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).
“(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar,” sambungnya dia lagi.
Nasoir saat itu mengatakan, laki-laki yang bersama korban tidak diamankan dan baru dimintai keterangan. Korban diduga meninggal karena sakit.
“(Laki-laki) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit,” kata dia(F/BB/STG/ED)
