
BRANINEWS.ID–Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Indonesia ramai-ramai berencana memecat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK
Pemerintah pusat memangkas alokasi TKD sekitar Rp50,59 triliun sebagai salah satu langkah untuk menghemat APBN hingga Rp306 triliun lebih, dengan prioritas utama dialihkan ke program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini menjadi dampak langsung dari pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat sejak 2025, serta penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Langkah ini menjadi dampak langsung dari pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat sejak 2025, serta penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pemangkasan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pemangkasan dana transfer ini makin membuat gusar pemda karena belanja pegawai menjadi salah satu pos terbesar yang harus dipangkas untuk menutup defisit anggaran daerah.
Mayoritas PPPK yang terancam adalah tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.
Giri menjelaskan, ‘bom waktu’ ini dipicu kewajiban Pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang.
“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ungkap Giri kepada wartawan Selasa (24/3/2026).(TRIK)
