Oplus_131072
Hakim Militer Indonesia

INDONESIA,BRANINEWS.ID Apa itu? Siapakah mereka? Apa Kerja mereka?
Kata “oditur” berasal dari bahasa Latin, yaitu “auditor,” yang berarti pendengar atau penuntut, dan diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah hukum militer.

Merujuk pada jaksa militer atau penuntut umum di pengadilan militer, yang bertugas menuntut kesalahan anggota militer berdasarkan undang-undang, mirip dengan fungsi jaksa di peradilan umum.

Asal Kata: Latin “auditor”.
Makna dalam Bahasa Indonesia: Penuntut umum di lingkungan peradilan militer.
Fungsi: Membacakan kesalahan dan tuntutan pidana bagi anggota militer, seperti jaksa pada umumnya.

Kasus-kasus yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diproses dan diputus oleh hakim di Peradilan Militer. Di dalam pengadilan militer, anggota TNI yang menjalani proses peradilan akan berhadapan dengan oditur militer.

Tugas dan wewenang oditur militer Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer. Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum.

Oditur diangkat dan diberhentikan oleh Panglima TNI,merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tugas dan wewenang oditur militer:

Melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya prajurit berpangkat Kapten ke bawah, anggota suatu golongan/jawatan/badan/yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit .

Berdasarkan undang-undang yang termasuk tingkat kepangkatan Kapten ke bawah, dan orang yang dengan persetujuan menteri harus diadili oleh pengadilan militer.
Melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer ataupun peradilan umum; melakukan pemeriksaan tambahan; dan melakukan penyidikan.

Syarat menjadi oditur militer ,Oditur adalah pejabat fungsional yang dalam melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat, pemerintah, dan negara, serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.

Oditur dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena beberapa alasan, yaitu: dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; melakukan perbuatan tercela; terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya; melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau melanggar larangan rangkap jabatan.

Sebelum diberhentikan, oditur yang melanggar poin kedua hingga kelima diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Oditur.

Sementara oditur yang dipidana akan langsung diberhentikan tanpa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Referensi:

  1. Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
  2. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *