
Foto : 2 Terdakwa dituntut JPU 10 Bulan Penjara
PATI,BRANINEWS.ID–Sidang ke 10 Botok dan Teguh dalam kasus blokir jalan pantura pada tahap tuntutan dari JPU,sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan bersama Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).
Kasus pemblokiran jalan, dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU).Tuntutan dibacakan tim JPU yang terdiri dari Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan yang mengakibatkan bahaya lalu lintas.
Kemudian JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan berbelit dalam persidangan. Khusus Supriyono, tercatat pernah dihukum sebelumnya dalam kasus Judi ( Botoh) terkait Pilkades di desa Wangunrejo.
Jaksa Penuntut Umum juga membacakan ,kasus yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan,hal itu dikatakan Anny Asyiatun salah satu Jaksa Kejari Pati,saat membacakan tuntutan.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap menahan keduanya.( PATIKAL)

