BRANINEWS.ID-Resolusi DK PBB berseru dan mengisyaratkan pada hari Rabu (11/3) waktu setempat bersama dengan 13 negara menyatakan setuju dan dua negara diantaranya abstain.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/3/2026), resolusi tersebut juga “mengecam setiap tindakan atau ancaman oleh Republik Islam Iran yang bertujuan untuk menutup, menghalangi, atau mengganggu navigasi internasional melalui Selat Hormuz.

Resolusi itu menuntut penghentian segera semua serangan oleh Republik Islam Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania.”

Hal itu diserukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dk PBB) yang mengesahkan resolusi agar Iran untuk segera menghentikan serangannya terhadap negara-negara Teluk.

DK PBB mengatakan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional dan menimbulkan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/3/2026), resolusi tersebut juga “mengecam setiap tindakan atau ancaman oleh Republik Islam Iran yang bertujuan untuk menutup, menghalangi, atau mengganggu navigasi internasional melalui Selat Hormuz.( TRI/MTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *