
JAKARTA, BRANINEWS.ID-Hasil keputusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri mengungkap Didik melanggar kode etik Polri karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila.
Didik menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis pagi hingga sore. Ia tampak hadir di lokasi pada pukul 09.41 WIB dan keluar ruang sidang pada pukul 16.49 WIB.
Mantan Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Kepolisian RI.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.(19/2).
Selain pemecatan, Didik juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari. “Terhitung mulai 13-19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan telah dijalankan,” ujar Truno.
Pada persidangan kali ini, kata Trunoyudo, Didik terbukti melakukan pelanggaran etik dengan meminta dan menerima uang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Pada persidangan kali ini, terdapat total 18 saksi yang dihadirkan. Tiga di antaranya hadir secara langsung di lokasi, yakni AKBP AS, Aipda DA, dan saudari MA. “Sementara 15 lainnya ikut hadir secara daring lewat zoom meeting,” kata Trunoyudo.
Atas perbuatannya, seperti dilansir dari tempo,Didik dinyatakan melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Didik juga melanggar pasal lain di Perpol Nomor 7 Tahun 2002 yakni pasal 10 ayat 1 huruf d dan f; pasal 13 huruf d, e, dan f bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.(LSR/ TM/ BRA)
