Oplus_131072
Tersangka saat ditahan polisi

MAKASAR, BRANINEWS.ID
Polisi akhirnya menangkap IPT (32), guru sekaligus wali kelas 5 SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tega merudapaksa anak didiknya berinisial SKA (12) berkali-kali. Tersangka yang merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diringkus di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada hari Kamis (2/10/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan membenarkan penetapan tersangka IPT. Arya menjelaskan bahwa aksi bejat sang guru bermula dari les privat hingga berhubungan badan sebanyak tujuh kali dalam sebulan.

Aksi itu berlangsung berulang dari Februari hingga September, dengan rata-rata terjadi tujuh kali setiap bulan dan totalnya diduga mencapai 56 kali.

Tersangka yang merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diringkus di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada hari Kamis (2/10/2025).

Kasus ini pun terungkap setelah orang tua korban mendapati percakapan anaknya dengan pelaku di WhatsApp. Belakangan orang tua korban melapor ke polisi dengan didampingi kuasa hukum.

“Dari hasil visum, ditemukan tanda robekan serta perdarahan pada area genital korban yang memperkuat laporan tersebut,” ucap Arya.

“Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga,” tambah Arya.

Dijelaskan Arya lagi,bahwa pihaknya tidak akan memberi kesempatan apapun kepada guru bejat tersebut, termasuk upaya restorative justice atau perdamaian.

Arya menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga,” tambah Arya.(STG/ED/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *