oplus_0
Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU tanpa didampingi penasehat hukumnya

JEPARA,BRANINEWS.ID ||Terdakwa Supriyanto, dihadapan Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh Ketua Majelis sidang didampingi Parlin Mangatas Bona Tua dan Afrizal Hakim anggota. Terdakwa terlihat tenang mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Danang Sucahyo.

Tampak terdakwa mengenakan kopiah hitam,baju putih lengan panjang yang biasa dipakai para pelaku pidana, terdakwa duduk di kursi pesakitan sendirian tanpa didampingi penasehat hukumnya .

Diketahui sebelumnya,ada tiga penasehat hukumnya yang selalu mendampingi terdakwa,
Bambang Budiyanto,lalu ada Subandi dan Nor Said, disebut terakhir penasehat hukum terdakwa hadir di PN Jepara, namun setelah sidang usai.

Dari pantauan media ini, sidang ke duabelas (XII), Selasa,21/10/2025 dimulai pukul 10.10 WIB.Sidang tahap penuntutan di ruang Cakra.

Jaksa penuntut umum Danang Sucahyo tampak seksama membacakan tuntutan kepada Supriyanto terdakwa penipuan dan penggelapan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi,terdakwa mendengar kan tuntutan JPU sembari tertegun menunduk seperti menyesali perbuatannya.

Tuntutan JPU sesuai perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana, sesuai alat bukti dan sejumlah beberapa lembar rekening koran dari bukti transfer dari Sugeng Cahyono.

Pada fakta hukum di persidangan ini,JPU dalam tuntutan tersebut ,terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dari tipu muslihat dengan memakai identitas palsu, memakai nama palsu.

Sebelumnya , sesuai keterangan saksi Nain Suryono menyebut kepada terdakwa,mengaku sebagai Jaksa Tinggi.Hal tersebut dibacakan oleh Danang Sucahyo sang penunut umum, sesuai yang dilakukan terdakwa .

Bahwa terdakwa telah melakukan serangkaian tindak pidana dengan unsur, memakai nama palsu, identitas palsu,dengan iming iming petunjuk mati (P19) mengatasnamakan ,menggunakan lembaga institusi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dibacakan secara terang benderang di depan para pengadil wakil Tuhan.

Tuntutan JPU mengacu pada saksi saksi dan bukti bukti yang telah diperiksa di meja hijau sesuai dengan keterangannya saksi.

Tak hanya itu saja JPU juga membacakan kerugian materiil dari korban, sebab terdakwa tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang dari korban.

Pada kesimpulannya JPU dalam tuntutannya ,terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana, dan terdakwa mengakui kesalahannya.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,maka Jaksa penuntut umum menjatuhkan kan tuntutan pidana kepada terdakwa Supriyanto 36 Bulan 45 Minggu penjara ( 3,Tahun 10 Bulan).(JK/PT/AG/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *