JAKARTA , BRANINEWS.ID
Putusan dan penegasan MK dalam putusannya terhadap perlindungan, kemerdekaan pers,menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh membiarkan hukum pidana digunakan sebagai alat membungkam kritik, kontrol sosial, dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan garis tegas perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. MK menyatakan setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum.

SEJALAN DENGAN UU PERS

Putusan itu telah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen berwenang menilai, memeriksa, dan menyelesaikan persoalan pemberitaan. MK menilai, langkah membawa karya jurnalistik langsung ke ranah pidana berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi pers.

Dalam berbagai pertimbangan putusannya, MK menyebut bahwa karya jurnalistik yang diproduksi oleh pers yang menjalankan fungsi jurnalistik harus terlebih dahulu diuji secara etik dan profesional. Hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen utama penyelesaian, sebelum langkah hukum lainnya ditempuh.

MK menegaskan ,terkait perkara Jurnalistik,aparat penegak hukum wajib meminta penilaian Dewan Pers untuk memastikan apakah suatu karya benar merupakan produk jurnalistik. Jika telah dinyatakan sebagai produk jurnalistik, maka penyelesaiannya berada di ranah pers, bukan pidana.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik dapat mengancam kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” demikian salah satu inti pertimbangan MK yang merujuk pada Pasal 28 F UUD 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Perum Media Online, menyikapi hal diatas,akan terus mengawal isu kebebasan pers dan memastikan hukum tidak dijadikan alat tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sah dan bertanggung jawab

Putusan menjadi gamblang dan terang,bahwa MK telah menempatkan Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers, sekaligus pengawal profesionalisme dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *