
PURWOKERTO, BRANINEWS.ID-Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mendadak terasa sesak pada Rabu (24/12/2025).
Tiga sosok muda, Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra, harus duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi merah tahanan.
Ancaman 15 Tahun
Suasana hening seketika saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Pasal yang dikenakan tak main-main: Pasal 187 ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 214 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal 15 tahun penjara siap menanti.
Faktanya, mereka bukan koruptor, bukan pula penjahat kelas kakap.
Mereka adalah pelajar sekaligus aktivis pro-demokrasi yang terseret kasus hukum pasca aksi demonstrasi besar-besaran akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu.
Kini, masa depan pendidikan dan kebebasan mereka dipertaruhkan di meja hijau.
Lalu mirisnya bagi remaja yang perjalanan hidupnya masih sangat panjang.
Tim penasihat hukum dari LBH Yogyakarta dan Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas, Agusta Amruloh Awali, tak bisa menyembunyikan kegeramannya.
Ia menilai dakwaan ini sebagai upaya mematikan nalar kritis anak muda.
“Remaja yang turun ke jalan bukan ancaman negara, melainkan warga peduli yang menyimpan harapan. Kritik mereka adalah tanda kehidupan demokrasi, bukan kejahatan,” ujar pengacara yang akrab disapa Tata ini.
Bungkam Generasi
Bagi Tata, apa yang menimpa ketiga kliennya adalah pesan buruk bagi demokrasi.
Penjara seolah menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan generasi muda kepada penguasa.
“Keberanian bersuara dibalas borgol, idealisme diganti trauma. Padahal negara membutuhkan generasi yang berani bertanya dan mengoreksi kekuasaan,” tegasnya.
Sidang perdana ini baru permulaan.(FEBE/ PWK/ED.Red)
