
SEMARANG, BRANINEWS.ID Botok alias Supriyono dan Teguh Istiyanto, kedua warga perumahan Mutiara Persada Desa Wangunrejo itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara. Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan.
Supriyono dan Teguh juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu seperti dijelaskan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menegaskan pasal yang dikenakan kepada dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sudah tepat.
Dua pengurus organisasi LSM AMPB, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok,ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Botok alias Supriyono dan Teguh Istiyanto, kedua warga perumahan Mutiara Persada Desa Wangunrejo itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara. Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan.
Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,”.ujar Ditreskrimum Polda Jateng.
Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).( STG/ED/APG-Red)

