JATENG, BRANINEWS.ID–Ramainya keluhan warga Jawa Tengah (Jateng) terkait isu kenaikan Pajak serta tidak adanya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026, langsung mendapat respons dari Gubernur Ahmad Luthfi.

Kemudian ada perintah Gubernur untuk mengkaji ulang pemberian diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2026 ini,katanya, masih diperlukan pembahasan mendalam.

Sebab,pajak kendaran bermotor masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD berkurang maka secara otomatis akan berpengaruh pada postur anggaran di APBD. padahal APBD itu digunakan untuk

Sebagaimana diketahui, tahun ini Pemprov Jateng mengalami pemotongan anggaran dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun. Hal itu membuat Pemprov Jateng memutar otak untuk mencari sumber pendapatan guna pembangunan Jawa Tengah terus berjalan lancar.

Dari semua keluhan yang masuk, Gubernur Jateng memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengkaji ulang kebijakan pencabutan diskon PKB tahun 2026.

Hal ini diakui Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi yang menurutnya, gubernur memberikan atensi terkait PKB 2026 untuk kepentingan masyarakat.

Masrofi menjelaskan ada kesalahpahaman di masyarakat tentang ‘istilah kenaikan pajak tahun 2026’. Padahal pajak kendaraan bermotor tahun 2026 ini sama dengan 2025, tidak ada kenaikan. Hanya saja masyarakat tidak menyadari bahwa sepanjang tahun 2025 ada dua keringanan pajak.

Pertama, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ‘Merah Putih’ diberikan Pemprov Jateng bulan Januari-Maret tahun 2025. Sehingga kenaikan pajak 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak terasa oleh masyarakat. Padahal Undang-Undang ini berlaku per Januari 2025.

Kemudian, pada April-Juni 2025 lalu, Pemprov Jateng membuat kebijakan pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor. Sehingga euforia kemudahan wajib pajak sangat dirasakan.

Hal ini diakui Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi yang menurutnya, gubernur memberikan atensi terkait PKB 2026 untuk kepentingan masyarakat.

Masrofi menjelaskan ada kesalahpahaman di masyarakat tentang ‘istilah kenaikan pajak tahun 2026’. Padahal pajak kendaraan bermotor tahun 2026 ini sama dengan 2025, tidak ada kenaikan.

Hanya saja masyarakat tidak menyadari bahwa sepanjang tahun 2025 ada dua keringanan pajak.Hanya saja masyarakat tidak menyadari bahwa sepanjang tahun 2025 ada dua keringanan pajak.
“Ya salah satu pertimbangannya adalah kekuatan anggaran,” katanya

“Tidak ada kenaikan pada tahun 2026 ini dibandingkan 2025. Cuma di tahun 2025 kemarin ada diskon, jadi masyarakat tidak merasa jika sudah naik. Nah, saat bayar di tahun 2026 ini, mungkin kaget karena nominalnya berbeda. padahal itu adalah nominal pajak reguler ya segitu,” kata Masrof dikutip suara.com
Sementara komentar Netizen dimedia sosial makin gencar mengkritik Gubernur Lutfi, seperti akun Khairulloh Brebes,
“Kenaikan pajak justru membuat orang enggan membayar pajak, apalagi banyak orang yg kesulitan untuk membayar pajak karna Kendara’an Bukan atas nama pemilik,
Harusnya Permudah saja Bayar pajak tanpa KTP atas Nama kendara’an, Lakukan Bebas Denda,dan Turunkan Pajak, itu seharusnya yg dilakukan Pemerintah untuk mendongkrak Pemasukan Pajak.”tulis akun tersebut yang terpantau media ini,(13/2).
Kemudian ada Karisa Bima,”KITA BOIKOT SEGALA PAJAK.KITA KOMPAK,KITA SATUKAN WARGA JATENG”.tulis Karisa Bima.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *