oplus_0
Lahan Jarum yang difungsikan pertanian oleh warga

PATI, BRANINEWS.ID- Lahan milik PT Djarum, yang sering disebut tanah Djarum Super, di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, dengan luas yang sangat signifikan .
Sebab, dalam catatan sekitar 26,5 hektar atau 36 hektar dalam aduan berbeda) saat lahan tersebut difungsikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Hingga penggarapan lahan dan upeti tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Lahan tersebut sering menjadi topik dalam pengelolaan aset serta sengketa lahan, terutama terkait warga sekitar yang menggarap lahan.Seperti data yang dihimpun media ini secara detail Lahan
berlokasi: Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Luas seperti disebutkan sekitar (26,58 hektar).

Dimanfaatkan warga lahan pertanian tebu dan jagung

Adapun dalam surat perjanjian pengelolaan lahan,antara Kepala Desa Wangunrejo dan Deputy General manager PT Djarum, dalam hal pengelolaan penggunaan lahan bagi penggarap wajib membayar upeti terkait surat perjanjian Mengetahui hal adanya upeti atas aduan masyarakat, pihak PT Djarum kembali menarik tanahnya ( membiarkan masyarakat mengelola tanpa upeti).

Terkait hal diatas ,adanya aduan masyarakat kepada Gubernur Jawa Tengah,gegara ulah sembrono BPD dan Kepala Desa Wangunrejo yang dikatakan oleh pengadu ,BPD dan Kadesnya disebut Rakus .Lahan milik PT Djarum justru dijadikan lahan bisnis oleh pihak tak bertanggung jawab.Akhirya pihak Djarum yang diwakili oleh Bobby Yanto Widjaja, dengan tegas menarik kembali lahan tersebut sejak, 19 Desember 2022.

Status dan situasi lahan saat ini,warga Desa Wangunrejo khusunya masih melakukan penggarapan lahan,dan bebas dari berbagai upeti.( artinya hasil penggarapan oleh puluhan warga itu ,bisa menghasilkan panen puluhan juta hingga ratusan juta dari jumlah Hektar lahan yang digarap oleh warga).

TEMPAT AMAN UNTUK TRANSAKSI KEJAHATAN

Sementara dari data yang didapat oleh media ini, meski lahan bekas resto Sendang Sani juga dalam kekuasaan PT Djarum, terlihat lahan pinggir jalan Pantura,depan PT Starindo Jaya itu masih beroperasi tindak kejahatan BBM solar bersubsidi.

Pelaku kejahatannya adalah warga perumahan Mutiara Persada asli kelahiran Gabus Pati .Adapun kejahatan lain juga dilakukan ditempat tersebut,mulai dari transaksi barang curian, transaksi narkoba dan transaksi kejahatan lainnya .

Sebab situasi lahan yang pinggir jalan itu tertutup oleh tumbuhan semak belukar. Hanya saja terbuka satu jalan masuk disebelah sisi barat, sedangkan pada sisi timur untuk jalur keluar sudah ditutup oleh seng,sehingga hanya bisa masuk dan keluar melalui jalur sisi barat.

Lahan puluhan hektar milik PT Djarum yang membeli dari tanah perorangan warga Desa Wangunrejo dari awal memicu masalah,mulai dari pungli yang pernah dilakukan oleh Kepala Desa dan BPD terdahulu.

Sementara pihak PT Djarum yang diwakili oleh Bobby Yanto Widjaja saat menghubungi media ini Selasa,16/12/2025 .Bobby yang terdengar ramah dengan suaranya via telepon itu memberikan informasi,bahwa ijin Lingkungan sudah dalam proses penerbitan, untuk lahan,mulai tahun 2026 tidak untuk pinjam pakai,(tidak boleh dilakukan penggarapan). Lahan segera di gunakan proyekisasi pembangunan oasis.

Bobby mengatakan,” iya ijin Lingkungannya sudah dalam proses penerbitan ,untuk lahannya tahun depan,tahun 2026 tidak boleh dilakukan penggarapan lagi oleh warga,” ujar General Manager service via telepon,(16/12).

Bobby Yanto Widjaja menambahkan,” lahan itu ditarik kembali, proyek pembangunan segara dimulai tahun depan ,tahun 2026″. pungkasnya.( STG/ED/BRN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *