
JAKARTA, BRANINEWS.ID–Fadia putri Penyanyi Arfiq jadi tersangka korupsi usai OTT KPK ,pada 2-3 Maret 2026, terkait dugaan mendirikan perusahaan keluarga untuk memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK mengungkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak paham hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut.
Asep Guntur menegaskan pengakuan itu tak dapat dijadikan landasan pembenar. Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan, namun praktik tetap dilakukan.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3).
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, diduga memenangkan proyek karena intervensi.
Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing dengan total penerimaan Rp 46 miliar, Rp 19 miliar di antaranya mengalir ke keluarga Fadia.
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, diduga memenangkan proyek karena intervensi.
Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dan ditahan 20 hari pertama. “Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah,” kata Fadia.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ungkap Asep.(JAELAN)
