

JEPARA,BRANINEWS.ID Sidang ke duabelas (XII) ,Selasa,21/10/2025 dimulai pukul 10.10 WIB berlangsung pada penuntutan di ruang Cakra .Tampak terdakwa Supriyanto,tidak didampingi oleh penasehat hukumnya .
Jaksa penuntut umum Danang Sucahyo membacakan tuntutannya kepada terdakwa dihadapan majelis hakim.
Danang Sucahyo membacakan tuntutannya berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, diantaranya adalah selaku korban Sutrisno, kemudian Sugeng Cahyono,Yuni Amalia,Maskuri, Steaven Rizki Putra, Muhibuddin Coto dan Nain Suryono.
JPU dengan dasar keterangan terdakwa, sesuai pasal 108 ayat 2, melakukan tindak pidana sesuai alat bukti sejumlah beberapa lembar rekening koran dari bukti transfer Sugeng Cahyono.
Adapun dari fakta hukum di persidangan adanya unsur Tindak Pidana, seperti dibacakan JPU, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dari tipu muslihat dengan memakai identitas palsu, memakai nama palsu.
Disinggung oleh JPU, terdakwa melakukan rangkaian tindak pidana unsur memakai nama palsu, identitas palsu,dengan iming iming petunjuk mati menggunakan lembaga institusi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diungkap oleh JPU pada bacaan tuntutannya.Rangkaian tipu muslihat dilakukan terdakwa saat proses hukum korban ,ketika bermasalah dengan KLHK,terkait persoalan di Karimun Jawa.
Adapun kerugian materiil dari korban,terdakwa tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang dari korban.
JPU Danang Sucahyo,,juga menyebutkan sejumlah barang bukti beberapa lembar rekening koran Sugeng Cahyono, melalui tuntutan yang dibacakan.
Lalu ada kesimpulan dari JPU saat membacakan tuntutannya, yaitu terdakwa terbukti bersalah dalam tindak Pidana, dan terdakwa mengakui kesalahannya.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,maka Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Supriyanto 3 tahun 10 bulan kurungan.
Sidang yang berlangsung hanya butuh waktu sepuluh menit itu, terdakwa Supriyanto tanpa didampingi penasehat hukumnya,lalu terdakwa sendiri mengaku tidak keberatan atas tuntutan dari JPU.( ADEK/ J/G/Red)


