
JEPARA,BRANINEWS.ID || Warga Kemujan RT 01/01,Karimun jawa ,Jepara ditahan polisi gegara disangkakkan terkait Narkoba. Angga Maulana Adi Saputra Bin Turikhan ditangkap Sat Narkoba Polres Jepara 10 Oktober 2025.
Selanjutnya Tersangka ditahan polres Jepara sejak 12 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.
Kemudian penyidik melakukan perpanjangan penahanan 01 Nopember 2025 sampai 10 Desember 2025. Selanjutnya lagi,setelah berkas perkara lengkap bukti,status tersangka menjadi terdakwa.Pria satu anak ini menjadi tahanan Jaksa Penuntut umum.
Terdakwa Angga Maulana ditahan jpu di rumah tahanan klas IIB Jepara 11 Desember 2025 sampai 09 Januari 2026.Lalu untuk dihadapkan di meja hijau Terdakwa diperpanjang lagi penahananya oleh JPU ,10 Januari 2026 sampai dengan 08 Februari 2026,dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara kali ketiga.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara juga masih melakukan penahanan terhadap Terdakwa,04 Februari 2026 sampai dengan 23 Februari 2026.
Kasus Angga Maulana adalah perkara penggguna / pemakai Narkoba sebagaimana melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.
Sebab Angga diduga melakukan ,”Tindak pidana primer percobaan atau pemufakatan jahat,melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak melawan hukum,menawarkan untuk dijual menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan melawan hukum memilik,menyimpan,menguasai atau nenyediakan Narkotika sebagaimana dimaksut pasal 112 ayat [1] Jo pasal 132 ayat [1) UU No 35 Tahun 2009.
PEMAKAI,PENGGUNA WAJIB DIREHABILITASI
Kasus Angga Maulana tidak sendirian di dalam jerat kasus Narkoba.Ada temannya bernama Nur Ahmad Sofii Bin Sutarman,Terdakwa berusia 25 tahun ini merupakan warga Desa Mangunan RT04/02 Kecamatan Tahunan Jepara.
Kini keduanya dihadapkan meja hijau sidang kali ke 4 di Pengadilan Negeri Jepara.
Kasus Narkoba merujuk pada UU KUHP Nasional yang baru ( UU No 1/2023 yang berlaku Januari 2026 ,khususnya pasal 103 dan pasal 105 yang mengatur secara eksplisit ,tindakan Rehabilitasi dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang merupakan pecandu atau penyalahguna Narkotika .Pengguna tak bisa di penjara.
Menurut keterangan Ningsih orang tua terdakwa,anaknya melakukan transaksi obat terlarang ( Narkotika ) anaknya sebagai pengguna ,pemakai Narkoba.
Sebab Angga selama satu tahun menjadi ketergantungan obat tersebut sebagai doping mencegah kelekahan.” Sudah ada 1 tahun lebih Anak saya menggunakan jenis Sabu untuk dipakai sendiri” .ujar Ibu kandung Angga ,24/3/2026 di Jepara.
Memantau kasus pemakai Narkoba serta jaringan pengedar Narkoba di jepara ,hanya saja ktoco kroco yang mudah dilibas,sebab bandarnya berkeliaran bebas.
Kasus Angga adalah ,entah dijerat bui atau di Rehabilitasi.
Dalam arti perbedaan antara pengedar dan pemakai Narkoba,semua terletak pada perbuatan dan tujuanya. Pengedar adalah pihak yang menyalurkan demi keuntungan.
Sedangkan Pemakai adalah pihak yang mengonsumsi untuk diri sendiri.
Menyimak kasus Angga yang dijerat Narkoba adalah pemakai,pihak yang mengonsumsi barang terlarang.Hal itu seperti disampaikan istrinya,jika terdakwa Angga memakai sabu selama 1 tahun,dan sempat terlacak pada whatAppnya saat terjadi transaksi Narkoba.
SANKSI HUKUM
Sanksi Hukum untuk pemakai Narkoba, pidana penjara maksimal sesuai pasal (bervariasi berdasarkan golongan narkotika).
Rehabilitasi fokus pada pemulihan medis dan sosial agar bebas dari ketergantungan.Diversi untuk anak penanganan khusus melalui peradilan anak .Menyoal kasus Narkoba,jika terdakwa adalah pemakai,publik menakar profesionalisme penegak hukum dalam penanganan diperadilan,jika sajja peradilan hukum ngawur ,maka ruang penjara penuh orang orang yang jadi korban rekayasa hukum di Indonesia.
USULAN KETUA UMUM GRANAT
Seperti sampaikan Henry usai Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memusnahkan 2,1 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta. Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo sempat menyampaikan pemberian rehabilitasi harus teliti dan selektif.
“Saya setuju (rehabilitasi), tapi kita harus menggaris dulu lah, membuat batas dulu ya. Siapa yang direhabilitasi? yang direhabilitasi itu adalah korban. Siapa korban? Korban adalah pecandu,” kata Henry kepada sejumlah Jurnalis di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.( JAK/AJP/Red)
