JEPARA, BRANINEWS.ID || Pada sidang ke 13, yang dipantau media ini,tahap pledoi dari penasehat hukum terdakwa (28/10). Menurut Bambang dan Said kuasa hukum Supriyanto, proses pembuktian,dalam pledoinya disebutkan akan dibuktikan terlebih dahulu.
Karena sebagai terdakwa yang diancam pidana dengan tipu daya muslihat,memakai nama palsu,identitas palsu, seperti diuraikan oleh penasehat hukum terdakwa lewat surat nota pembelaan, sebagai mana yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti.

Dibacakan kembali Nur Said, lewat pledoinya ,dakwaan JPU adalah dipaksakan dan kabur,dalam pledoi sidang ke 13 ini, dakwaan dan tuntutan dari JPU dipaksakan dan kabur. “Dakwaan dari jaksa penuntut umum, dipaksakan dan kabur”. jelas Nur Said saat membacakan pledoinya dihadapan majelis hakim, seperti dihimpun media ini diruang sidang Cakra,Selasa,(28/10).

Penasehat hukum terdakwa membacakan pledoinya,fakta fakta hukum yang menjerat Kliennya dipersidangan,tidak akan mengulangi secara detail dari keterangan saksi saksi.
Sebabnya analisis yuridis menurut penasehat hukum terdakwa menjelaskan ,tidak sepaham dan sependapat sebagaimana yang dituduhkan kepada terdakwa Supriyanto selaku kliennya.

PH TERDAKWA SUPRIYANTO DILAPORKAN SOAL KASUS BOGEM MENTAH

Sementara,kabar yang diterima media ini, penasehat hukumnya terdakwa,Kamis,30/10/2025,dilaporkan salah satu pengusaha permebelan di Jepara terkait kasus dugaan penganiayaan, penasehat hukum terdakwa Supriyanto diduga melakukan bogem mentah ,meninju kepala seorang karyawan gudang mebel hingga menjalani opname di RS.

Menurut pihak yang mengabari awak media ini,adanya sejumlah pengacara ala Koboy mendatangi gudang mebel turut desa Ngabul,dan diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan gudang tersebut.

Tidak hanya kasus penganiayaan saja yang dilaporkan,ada dua orang ngaku wartawan juga dilaporkan polisi dan diadukan ke dewan pers.

SELURUH DALIL PH TERDAKWA DITOLAK JAKSA PENUNTUT UMUM

Terpantau media ini dalam persidangan,Jaksa penuntut umum Linda Ayu Pralampita menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa ,karena berpendapat dalil tersebut tidak beralasan dan terdapat fakta serta alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan dakwaan yang diajukan.Penolakan disampaikan dalam tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi).
Alasan jaksa menolak dalil penasihat hukum terdakwa.
Fakta dan alat bukti lebih kuat Jaksa meyakini fakta persidangan dan alat bukti yang telah diungkapkan lebih kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa sesuai dengan dakwaan jaksa.

KATA SOFYAN HADI,PH TERDAKWA WAJIB. BACA LAGI BUKU KUHAP

“PH terdakwa perlu membaca kembali Kitab Hukum Acara Pidana “,ujar pemilik Klinik Hukum Jepara. Kayaknya,kata Sofyan lagi,”Bahwa terkait dakwaan JPU yang dianggap kabur atau (obscuur). Sebenarnya sudah pernah diberikan kesempatan oleh majelis hakim di persidangan sebelumnya.
Kesempatan tersebut pernah diberikan oleh majelis hakim sejak sidang Eksepsi yang terjawab dengan putusan sela yang pada pokoknya eksepsi tersebut ditolak
Saat sidang pemeriksaan saksi saksi dan bukti bukti surat, juga sudah diberikan kesempatan. Namun dalam fakta persidangan semua terungkap unsur unsurnya, yang dimaksud JPU justru terungkap dan terbukti semua”. ujarnya,(28/10).(APP/GHAR/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *