
Oleh : N Aji Pati Gunawan
Wakil Ketua Umum DPP PWOD (Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara) Jurnalis sejak1997-Sekarang
JAWA TENGAH-BRANINEWS.ID Masih teringat dikepala pembaca mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?
Karena memiliki wewenang memutuskan perkara, hal itu menempatkan hakim seolah-olah sebagai “wakil Tuhan” dan diberi gelar “Yang Mulia”.
disebut sebagai “wakil Tuhan”. Penyebutan ini menunjukkan kedudukan hakim yang terhormat dan penuh tanggung jawab. Namun, sebutan “wakil Tuhan” sebenarnya tidak muncul dalam peraturan resmi apa pun.
Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?
Karena memiliki wewenang memutuskan perkara, hal itu menempatkan hakim seolah-olah sebagai “wakil Tuhan” dan diberi gelar “Yang Mulia”.
Adapun istilah yang mulia berasal dari Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal itu menjelaskan, bahwa setiap putusan hakim harus mencantumkan irah-irah “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Irah-irah ini menggarisbawahi bahwa tanggung jawab,tidak hanya terbatas pada hukum dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan.
Seperti disebutkan oleh Diana Melati Pakpahan adalah calon Hakim PN Woosobo pada 2024 lalu. Dia menyebutkan
Hakim: Bukan Sekadar Pengadil, Tetapi Juga A Healer.
Bahkan tulisan calon pengadil wakil Tuhan itu menyatakan diri,”Seorang Hakim adalah panggilan jiwa yang luhur, profesi yang terbilang sangat mulia”.
WAKIL TUHAN MEMUTUS KEADILAN
Hakim tidak dipilih hanya sebatas pada kepintarannya, tetapi Tuhanlah yang memilihnya bahwa ia layak dan mampu menjalankan tanggung jawab yang berat itu.
Tidaklah mudah menyandang predikat Yang Mulia dimata para pencari keadilan.Bahkan orang menyebut Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan atau wakil Tuhan, ditangan Hakimlah berada nasib seseorang ketika berhadapan dengan suatu permasalahan hukum.
Dalam menangani suatu perkara Hakim tidak semata-mata merujuk pada aturan yang telah ada, tetapi seorang Hakim dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Profesi Hakim telah lama dianggap sebagai profesi penyembuh konflik manusia.Peran atau perspektif ini sepenuhnya konsisten dengan filosofi humanistik atau kemanusiaan yang telah dipegang oleh banyak Hakim.
Seorang Hakim dalam melaksanakan tugasnya dituntut untuk memiliki sifat yang jujur tanpa cela, sikap adil yang tegas dan kemampuan yudisial yang mumpuni.
Seabrek dicontohkan di medsos tentang peran,sepak terjang, dedikasi dan predikat hingga martabat Hakim.
PERKARA MAKELAR KASUS DI JEPARA, DIAWALI OKNUM NGAKU WARTAWAN JADI PERANTARA
Lalu menyimak dan memantau perjalanan sidangnya pesakitan seorang makelar kasus, bernama Supriyanto yang mengaku jaksa tinggi, seperti dibenarkan oleh Nain Suryono,yaitu saksi dari korban Sutrisno/ Sugeng Cahyono,uang korban sengaja di mangsa oleh terdakwa.Hal itupun terungkap fakta fakta di persidangan.
Meski demikian dari JPU ,dari awal sudah melihat fakta fakta yang diperankan oleh terdakwa,dari fakta fakta itu,jaksa memberikan hadiah tuntutan 3 tahun 10 bulan.
Adanya keterlibatan peran oknum ngaku wartawan,ngaku LBH,ngaku paralegal,ormas,LSM hingga pengacara.Meski hal itu,saksi telah dihadirkan di pengadilan demi keterangan pada fakta kebenaran di depan Majelis Hakim.
Lantas, korban Sutrisno/Sugeng Cahyono adalah korban kebodohan soal hukum, yang sengaja dimanfaatkan oleh mafia kasus/ makelar kasus,atas dorongan pihak pertama yang sepakat bermain janji madu surga.,yakni bisa menyelesaikan perkara apapun.Seorang Suplayer ngakunya berperan ganda,membo membo penegak hukum,endingnya beraksi meremot oknum ngaku wartawan sebagai alat kontrol perantara terdakwa.
Pada kasus diatas ,adanya lembaga penegak hukum yang seolah olah mudah dikendalikan oleh masyarakat seperti aksinya terdakwa karena uang.Sebab penegak hukum sudah tak bisa di percaya lagi oleh publik,dan yang terjadi, terdakwa memainkan aksinya.Hinggapun korban korban berjatuhan.Diketahui korban korban yang dimangsa terdakwa,ada Korban dari Desa Juwangi Boyolali,dari Jogoloyo Demak dan lainnya.
Lantas potret dan peristiwa ini,ditiru dan dilakukan oleh seseorang, untuk mengintervensi hukum, yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan.
Potret keadilan di negeri ini memang sedang tergerus oleh ulah ,polah tingkah oknum serta masyarakat itu sendiri yang tidak taat hukum.Akibatnya suap,peras memeras terjadi yang dilakukan oleh kedua belah pihak,karena sama maunya.
Harapan masyarakat di negeri ini,semoga dengan perkara makelar kasus , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara,Selasa besuk (11/11) memutus seadil-adilnya demi kepuasan masyarakat,juga harapan dari korban.
DI FILMKAN HAKIM BERDEDIKASI DEMI KEADILAN NEGERI
Kala itu dalam filmnya Hakim diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Film Sang Pengadil mengambil pembuka cerita soal Hakim yang tewas karena tembakan pistol, alur cerita diawal ini mengantarkan pada kisah nyata pembunuhan Hakim Syafruddin di Jakarta yang tewas karena orang suruhan dari Putera Presiden Kedua Soeharto yaitu Tommy Soeharto yang menyebabkan Tommy meringkuk di penjara.
“Film ini memang mengangkat isu-isu aktual yang terjadi di dunia peradilan kita,”Sang Pengadil”. “Kami berharap film ini bisa menjadi refleksi bagi kita semua tentang pentingnya integritas dan keberanian dalam menegakkan keadilan.”
Di gambarkan dalam film ini, Jojo digambarkan sebagai seorang hakim muda yang idealis. Ia kembali ke kampung halamannya dengan tekad bulat untuk memberantas korupsi dan kejahatan yang merajalela. Namun, perjuangannya tidaklah mudah. Ia harus menghadapi berbagai rintangan dan ancaman dari pihak-pihak yang tidak ingin keadilan ditegakkan.
Film Sang Pengadil merupakan film yang diproduksi oleh Lingkar Pictures. Film ini telah tayang pada 24 Oktober 2024 lalu , dan tak hanya ditayangkan di Indonesia saja, tetapi juga ke berbagai negara lainnya, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Film ini memiliki latar belakang cerita yang cukup unik karena mengangkat kisah tentang seorang hakim. Dilansir dari laman TMDB film ini mengisahkan tentang seorang hakim muda bernama Jojo yang pulang ke kampung halamannya setelah insiden yang mengganggu hidupnya.
Dirinya harus berjuang dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lalu yang harus ia hadapi karena kematian tragis ayahnya yang juga seorang hakim. Dalam situasi yang rumit ini, Jojo mendapati dirinya terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.
Ini membuatnya harus bertarung melawan para koruptor yang mengancam keluarganya. Bersama dengan rekan-rekannya, termasuk hakim baru bernama Abigail, Jojo bertekad untuk menegakkan keadilan meski harus berurusan dengan kekuatan gelap yang dapat mengancam hidupnya dan keluarganya.
Harapan masyarakat luas, semoga wakil tuhan dalam memutus perkara makelar kasus,di Pengadilan Negeri Jepara yang merugikan korban Rp 600 juta untuk kepentingan pribadinya terdakwa sesuai dakwaan JPU. Hakim (11/11) Selasa besuk, memutus vonis seadil adilnya kepada terdakwa,tanpa menciderai harapan korban.(Red)

