
JEPARA -BRANINEWS.ID ||Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, dalam berkas berkas perkaranya terdakwa.Bahwa saksi saksi telah diperiksa keterangannya dihadapan majelis hakim sesuai dengan bukti bukti kesalahan terdakwa atas kesaksian sejumlah saksi.
Dari kesaksian para saksi tersebut hingga JPU menuntut terdakwa Supriyanto Makelar Kasus dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan.
Dalam persidangan Selasa,11/11/2025 pukul 13.39 WIB,surat putusan yang dibacakan oleh Parlin Mangatas Bona Tua Hakim anggota,membaca dan mencermati perkara terdakwa sesuai dakwaan JPU.
Terdakwa telah memenuhi unsur mengakui kesalahannya.
Yaitu dengan menggunakan nama palsu, identitas palsu,( Red -mengatasnamakan Jalan Pahlawan 14 ) yang artinya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.Serta dengan sengaja memanfaatkan barang dari korban untuk kepentingan pribadi.Kemudian pada bacaan surat putusan vonis, Majelis Hakim juga menyinggung barang bukti ( BB) dari korban yang disita Kejaksaan untuk diserahkan kembali.
Dalam surat putusan oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, memutus perkara terdakwa Supriyanto dengan Vonis 2 tahun penjara.
Diakhir sidang dari Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir pikir setelah adanya vonis Klienya 2 tahun penjara.
BB DARI KORBAN BELUM DIKEMBALIKAN
Sementara ditempat terpisah Kepala Seksi tindak pidana umum Dian Mario,saat menghubungi awak media ini, terkait barang bukti, menurut Dian Mario,dari pihak korban menerimakan atau tidak atas vonis 2 tahun.” Vonis 2 tahun dari korban menerimakan atau tidak,jika tidak kita akan banding”.ujar Kasie Pidum Kejari Jepara,(11/11), di Jepara.
Artinya tambah Mario lagi,” kita diskusikan jika korban hendak banding.Soal barang bukti HP,kita baru koordinasi dengan pimpinan,akan dikembalikan kepada korban”.ujarnya kembali.
Sementara dari pihak korban Sutrisno saat dikonfirmasi, pihaknya tidak masalah terdakwa dituntut 2 tahun penjara, sebab menurutnya, itu tidaklah penting.
“Yang terpenting bagi saya,adalah barang bukti yang berupa HP yang paling penting,sebab sebagai sarana bekerja .Setelah HP disita,terus terang, urusan pekerjaan untuk sarana komunikasi tersendat semua, dalam urusan kerja”.ujar Sutrisno yang kini beralih bisnis properti dengan julukan Bos Kapling.( A/PT/GG/Red)
