
JEPARA, BRANINEWS.ID
Persidangan terdakwa Supriyanto pada 23/9 pekan lalu,dalam kasus penipuan dan Penggelapan ( Tipu Gelap),majelis hakim sempat mengingatkan kepada terdakwa “.Kamu terdakwa jangan senang senang dulu,Korbanmu masih”.ucap Ketua majelis hakim persidangan di ruang Cakra.Diketahui sebelumnya di sidang ke enam (VI ),Kamis,25/9 ,JPU menghadirkan saksi Maskuri yang lebih paham soal sepak terjang terdakwa,lalu ada saksi dari Jakarta,Muhibuddin Coto dihadirkan JPU untuk didengar keterangannya.
Meski kesaksian Maskuri yang saling memihak dan menutupi peran terdakwa.
Saksi dianggap membingungkan, mutar muter saat dicecar oleh jaksa penuntut umum,hingga dicecar keua majelis hakim.
Kemudian yang terasa aneh disaat keterangan saksi Maskuri dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, keterangan saksi tidak sesuai dengan BAP penyidik karena dianggap memberikan sumpah palsu ,tak mau dicap memberikan sumpah palsu,maka saksi langsung mencabut ucapan dan keterangannya dihadapan majelis hakim.
Dari ucapan dan keterangan Saksi menimbulkan berbagai tanda tanya dari pengamat dan praktisi hukum di Jepara pada sidang ronde keenam (25/9).
Sebab, kesaksian Maskuri di kepolisan berbanding terbalik saat bersaksi dihadapan penunut umum dan majelis hakim.Lalu yang baru baru ini,siang tadi Selasa,30/9, JPU masih menghadirkan saksi diantaranya saksi dari Steaven,anak dari Teguh Santosa, kemudian ada saksi dari pihak pegawai perbankan, yaitu pegawai Bank BNI dan BCA.Namun yang disebut saksi terakhir mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum.
Dari pantauan media ini,tampak terdakwa Supriyanto sedang melakukan konfrontir kepada saksi Steaven.Agak aneh dalam sangkalan terdakwa,yaitu kesaksian dari Steaven selalu disangkal oleh terdakwa.
Dimulai sidang perdana hingga tahap ronde ketujuh (VII) ,sidang Tipu Gelap, selalu disangkal oleh terdakwa yang bertubi tubi membuat manuver dan menyangkal keterangan saksi di persidangan.
Seperti dijelaskan oleh penasehat hukum korban, advokat dari Klinik Hukum ini, menyampaikan beberapa fakta terkait persidangan perkara Penipuan dan Penggelapan (Makelar Kasus).
Dari sekian saksi yang sudah terperiksa dipersidangan sudah terang benderang secara meyakinkan adanya unsur (Tipu Gelap) yang di duga diperbuat terdakwa Supriyanto.
Namun anehnya menurut Penasehat hukum korban,pihak terdakwa selalu keterangan menyangkal pernyataan dan keterangan saksi.
Diseebutkan oleh Sofyan Hadi advokat dari Klinik Hukum yang rutin memonitor jalan persidangan,keterangan saksi sudah jelas dan terang yang dilihat dan diketahui.
Namun hal itu selalu disangkal oleh terdakwa,dari jejak saksi saksi dari korban terlihat,terdengar secara terang benderang dalam persidangan terdakwa Supriyanto.
“Mirisnya lagi dalam persidangan ke 7 hari ini terdakwa malah membuat manuver dengan melontarkan pernyataan kepada majelis hakim ,bahwa korban disebut terdakwa mengirimkan utusan atau pesan untuk berdamai dengan terdakwa di Rutan Jepara”.ujar Sofyan Hadi,30/9/2025 di Jepara.
Dijelaskan lagi oleh penasehat hukum korban,”Saya pastikan itu tidak benar dan menyesatkan, bagaimana bisa korban mengajak berdamai dengan pelaku pidana yang telah merugikan korban, logikanya sesat dan terbalik”. ungkapnya kepada awak media ini.
Dari pantauan media ini,tampak terdakwa Supriyanto sedang melakukan konfrontir kepada saksi Steaven.(AJG/APT/Red)
