
PATI, BRANINEWS.ID-Sidang kasus pemblokiran jalan yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto (Botok cs) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati (PN Pati), Senin (9/2/2026).
Sidang pemblokir jalan Pantura tampak di perketat, bahkan istri terdakwa juga tak luput ikut periksa petugas dari PN Pati dan aparat kepolisian saat memasuki wilayah PN Pati.
Agenda sidang Senin siang ini menghadirkan pemeriksaan ahli dari Jaksa penuntut umum, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa.
3 Ahli Bersaksi
Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU,ketiganya diperiksa secara berurutan ,Saksi ahli pertama dari Dinas Perhubungan,lalu saksi ahli kedua dari bidang linguistik ( ahli bahasa)dari Universitas Negeri Semarang (Unnes),yang ketiga saksi ahli hukum pidana dari Kota Semarang.
Pasal pertama ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk yang kedua, pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda. Dan ketiga, piidana penjara paling lama 6 tahun.
Pada keterangan,dalam video yang diputar diruangan sidang, detik-detik pemblokiran jalan,video itu memperlihatkan Botok dan kawannya sedang diskusi dengan massa sebelum melakukan pemblokiran Jalan Pantura. Mereka melakukan pemblokiran usai sidang pemakzulan Bupati Sudewo gagal, pemblokiran dilakukan 31 Oktober 2025 malam.
Saksi Ahli Linguistik, setelah melihat Vidio, langsung menyampaikan penilaiannya.
”Kalimat itu memengaruhi unsur penghasutan. Soal itu nanti benar-benar atau tidak tergantung majelis hakim,” ujar saksi ahli dari Universitas Negeri Semarang.
Menurut Muhammad Bagus yang menilai demo maupun seruan memang diperbolehkan. Namun berseru dalam demo tidak mengajak untuk melanggar norma hukum.
”Demo itu diperbolehkan dan berseru itu boleh,tetapi tidak boleh melakukan hasutan untuk melanggar hukum,” tegas Bagus. Saksi Ahli Bahasa itu menambahkan, kapasitasnya di persidangan sebagai ahli bahasa. Dia menilai ucapan yang disampaikan Botok dan Teguh memenuhi unsur sebagaimana pasal yang didakwakan oleh JPU.
Yaitu Botok dan Teguh didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP.( PATIKAL)
