
BANGKALAN, BRANINEWS.I| Penangkapan Klebun—sebutan lokal untuk Kepala Desa—ini dilakukan oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam sebuah operasi yang signifikan.
Brimob Dikerahkan amankan barang barang hasil kejahatan, untuk mengamankan proses penangkapan dan penyitaan barang bukti, aparat dilaporkan mengerahkan anggota Brigade Mobil (Brimob). Pengerahan pasukan khusus ini menggarisbawahi seriusnya kasus yang diduga melibatkan jaringan peredaran narkoba skala besar di wilayah tersebut.
Kepala Desa (Kades) Lembung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, berinisial Muzammil, telah diamankan oleh aparat kepolisian terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika.
Penangkapan Klebun—sebutan lokal untuk Kepala Desa—ini dilakukan oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam sebuah operasi yang signifikan.
Pengerahan Brimob Amankan Aset Hasil Kejahatan
Guna mengamankan proses penangkapan dan penyitaan barang bukti, aparat dilaporkan mengerahkan anggota Brigade Mobil (Brimob). Pengerahan pasukan khusus ini menggarisbawahi seriusnya kasus yang diduga melibatkan jaringan peredaran narkoba skala besar di wilayah tersebut.
Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil pencucian uang dari bisnis haram narkotika. Salah satu aset yang telah disita adalah sebuah rumah yang difungsikan sebagai indekos.
Aset ini didirikan di wilayah Bangkalan dan disinyalir dibeli menggunakan dana dari hasil kejahatan.
“Ini rumahnya milik Kades Lembung, Muzammil. Di sini kurang lebih baru setahun,” ujar seorang warga setempat, membenarkan kepemilikan aset yang disita tersebut.
Dugaan TPPU dari Bisnis Narkoba
Pihak kepolisian fokus pada sangkaan TPPU karena mencurigai adanya upaya Muzammil untuk menyamarkan asal-usul dana dari peredaran narkoba ke dalam bentuk aset legal.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Polda Jatim belum merilis secara resmi detail barang bukti narkotika maupun barang sitaan lainnya. Pihak Polda berjanji akan memberikan keterangan pers lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di Madura, mengingat tingginya jabatan publik yang diemban oleh tersangka, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk yang melibatkan pejabat desa.
Sementara itu, pihak keluarga tersangka dilaporkan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Permohonan praperadilan ini biasanya diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, atau penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik.(STG/BRN/Red)

