
JAKARTA, BRANINEWS.ID- Setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status kepolisiannya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit ini mempersoalkan praktik penugasan anggota Polri aktif di berbagai lembaga sipil. Dalam berkas permohonan, turut tercantum sejumlah nama jenderal polisi yang kini memegang jabatan strategis di luar Polri, yaitu diantaranya :
Komjen Setyo Budiyanto menjabat Ketua KPK
Komjen Rudy Heriyanto menjabat Sekjen KKP
Panca Putra Simanjuntak sebagai Pejabat di Lemhanas
Komjen Nico Afinta menjabat Sekjen Kemenkumham
Komjen Marthinus Hukom menjabat Kepala BNN
Komjen Albertus Rachmad Wibowo menjabat Kepala BSSN
Komjen Eddy Hartono menjabat Kepala BNPT
Irjen Mohammad Iqbal menjabat Inspektur Jenderal DPD RI.
Selain itu, kebijakan mutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Februari 2025 juga menempatkan banyak perwira tinggi Polri ke berbagai posisi di kementerian dan lembaga sipil. Daftar penugasannya antara lain:
Komjen Yan Sultra menduduki Irjen Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
Komjen I Ketut Suardana menduduki Irjen P2MI
Irjen Mashudi menduduki Dirjen Pemasyarakatan
Irjen Ratna Pristiana menjadi Staf Ahli Pelayanan Publik & Reformasi Hukum
Irjen Alexander Sabar menduduki Dirjen Pengawasan Ruang Digital
Irjen Ahmad Nurwakhid sebagai Stafsus Penegakan Keadilan Kemenko PMK
Brigjen Arif Fajarudin menduduki Irjen V Kementerian ESDM
Brigjen Raja Sinambela menjabat Direktur Siber P2MI
Brigjen Frans Tjahyono menjabat Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Brigjen Achmadi menjabat Kementerian Ekonomi Kreatif
Irjen Prabowo Argo Yuwono menduduki Irjen Kementerian UMKM.( STG/EDRED)
