
JAKARTA, BRANINEWS.ID-Panggilan dari KPK yang ditujukan kepada Ketua Harian DPP PSI berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang terjadi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali serta Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Meski sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).
“Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari merdeka com kepada wartawan, (19/2/2026).(JACK)
