
PATI, BRANINEWS.ID- Petinggi di Kabupaten Pati,kini sudah tidak kemaki lagi,setelah Bupati Sudewo diringkus KPK lewat OTT. Lalu dibarengi dengan sejumlah Kepala Desa di kabupaten Pati yang berkaitan dengan praktek pelanggaran tindak pidana korupsi juga turut serta diborgol dengan baju oranye.
Kini nunggu giliran yang turut serta ikut suap dalam pengisian perangkat desa,mulai tahun 2024 dan tahun berikutnya.Tahun 2024 ,memang secara terang benderang,para kepala di Pati ramai ramai mensukseskan pengisian perangkat desa dengan berbagai cara melanggar hukum.
Pengisian jabatan perangkat desa tersebut diwarnai berbagai sogok menyogok duit,hingga ratusan juta.Meski demikian pihak penegak hukum lokal yang mendengar dan melihat bagai buta dan tuli.

Praktek praktek korupsi tersebut,Kini menyasar Bupati Pati Sudewa jadi tersangka KPK. Gilirannya perangkat desa, kepala desa yang berbau suap, menikmati uang suap, bermain suap dipastikan tak bisa tenang.
Sebab,KPK juga akan memeriksa 20 camat se-kabupaten pati, serta para pihak yang sudah terlibat dalam praktik jual-beli jabatan pengisian perangkat desa yang mencapai ratusan juta rupiah per-satu formasi di Pati.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,6 miliar dalam operasi senyap di Jaken, Pati.
Lalu pertanyaannya ,Bupati mengaku sebagai Korban, lalu Siapa aktor utamanya, Apakah Para Kades?
DANA TERKUMPUL RP 2,6 MILYAR
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua anggota timses Sudewo yang menjadi tersangka, yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara, enam anggota Timses Sudewo yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, yakni SIS selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, SUD selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, dan IM selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
Kemudian, YY selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, PRA selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, dan AG selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan bahwa OTT yang menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
( BRADE/ BB SUM)
