
JAKARTA, BRANINEWS.ID-Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memanas setelah mendapat dukungan terbuka dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Ia menyatakan sependapat dengan kritik keras yang disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait aturan internal Polri tersebut.
“Saya setuju sekali dengan Prof Mahfud. Saya juga punya pendapat yang sama. Negara tidak runtuh jika putusan MK itu dilaksanakan dan dipatuhi. Rakyat senang, negara kuat,” ujar Benny K Harman pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pernyataan Benny mempertegas posisi sebagian anggota parlemen yang menilai Perpol No. 10 Tahun 2025 tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut sebelumnya menuai kritik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil.
Sebelumnya, Mahfud MD kembali angkat bicara mengenai Perpol No. 10 Tahun 2025. Berbicara sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud secara tegas menyebut regulasi itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum yang berlaku.
Mahfud menekankan bahwa secara kelembagaan, Komisi Percepatan Reformasi Polri memang belum membahas aturan tersebut. Namun, ia berbicara murni dalam kapasitas pribadi sebagai akademisi dan pakar hukum.
“Termasuk soal Perpol nomor 10 tahun 2025, itu tidak boleh atau belum boleh dibicarakan oleh komisi reformasi. Kalau substansinya saya sudah bicara, saya sudah bicara itu kalau di Medan,” ungkap Mahfud.
Ia kembali menegaskan bahwa semua pernyataannya tidak membawa nama komisi, melainkan tanggung jawab intelektual sebagai ahli hukum tata negara.
“Saya bicara bahwa Perpol itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum. Saya yang bicara pertama itu,” tegas Mahfud.
Mahfud mengakui, pernyataannya tersebut memicu polemik luas di ruang publik hingga akhirnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Dukungan Benny K Harman memperlihatkan bahwa kritik Mahfud tidak berdiri sendiri. Isu Perpol No. 10 Tahun 2025 kini bukan lagi sekadar perdebatan internal, melainkan telah menjadi sorotan serius soal kepatuhan institusi negara terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ribut, baru Kapolri menjelaskan. Tapi waktu saya bicara di Medan itu, saya katakan saya bukan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Saya Mahfud, ahli hukum, pembelajar hukum, pengamat hukum. Tapi sebagai ahli hukum, saya harus bicara untuk meluruskan keadaan ini,” jelasnya.(JOIN)

