
JAKARTA, BRANINEWS.ID-Surat peringatan MKMK ini menegaskan kembali bahwa kehadiran hakim konstitusi dalam sidang dan rapat resmi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab etik dan konstitusional yang tidak bisa ditawar.
Hingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi melayangkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman menyusul tingginya tingkat ketidakhadirannya dalam persidangan dan rapat internal Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025.
Surat peringatan tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Surat bernomor 41/MKMK/12/2025 itu ditujukan kepada “Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.” dan berisi penegasan agar yang bersangkutan mematuhi kode etik hakim konstitusi, khususnya terkait kewajiban kehadiran dalam persidangan dan rapat resmi.
Dalam keterangannya, Palguna menegaskan bahwa surat peringatan ini tidak semata-mata ditujukan kepada Anwar Usman sebagai individu, melainkan juga menjadi peringatan bagi seluruh hakim konstitusi agar menjaga konsistensi, integritas, serta disiplin dalam menjalankan tugas yudisial. Ia menekankan pentingnya mengutamakan kewajiban sebagai hakim konstitusi dibanding aktivitas non-yudisial yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan.
Berdasarkan data rekapitulasi kehadiran yang dipaparkan MKMK, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Ia tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno Mahkamah Konstitusi, serta absen 32 kali dari 160 sidang panel. Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Anwar Usman tercatat tidak hadir 32 kali dan hadir 100 kali, dengan tingkat kehadiran hanya 71 persen, terendah di antara sembilan hakim konstitusi yang menjabat.
Sebagai perbandingan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel. Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih hanya absen 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali dalam sidang panel. Data tersebut menunjukkan selisih absensi yang signifikan antara Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.
Penyampaian laporan dan data kehadiran ini disiarkan secara terbuka melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari Jakarta. Publikasi terbuka tersebut langsung menarik perhatian publik karena menyoroti disiplin internal lembaga yang memiliki kewenangan strategis sebagai penjaga konstitusi.
Surat peringatan MKMK ini menegaskan kembali bahwa kehadiran hakim konstitusi dalam sidang dan rapat resmi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab etik dan konstitusional yang tidak bisa ditawar.(THESAS/ MDS/STG/ED)
