PATI, BRANINEWS.ID- Nasib tidak menguntungkan dialami oleh seorang pembeli mobil, Hartoyo (54 tahun), warga Desa Brati Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.

Pasalnya, ia membeli kendaraan merek Mitsubishi New Xpander 1.5 L Ultimate, secara tunai, di dealer PT Gunung Muria, Jalan Kudus-Pati Km 10 Kudus, pada akhirnya merasa dirugikan.

Atas peristiwa yang dialami, Hartoyo pun melaporkan seorang oknum karyawan, bagian sales marketing PT Gunung Muria, Dwi Indah Yuni, ke Polres Kudus, pada 29 Oktober lalu.

Dalam uraian laporan pengaduan ke Polres Kudus, menyebutkan bahwa Hartoyo menderita kerugian sebesar Rp.290.000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), disebabkan oleh ulah Terlapor.

Berdasarkan bukti kwitansi bermeterai yang dikeluarkan oleh PT Gunung Muria, tertanggal 19 Juli 2025, Hartoyo telah melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan jenis Xpander 1.5 L Ultimate, Nomor Rangka MK2NCLTANJ000556 dan Nomor Mesin 4A91KDC8771 Tahun 2025, warna putih, dengan STNK setelah terbit atas nama Himmatul Ulya Alfina, dengan register nomor K-1037-UA. STNK maupun BPKB-nya dijanjikan diserahkan setelah 6 bulan, sejak waktu pembelian.

“Pembelian secara lunas dengan total Rp.290.000.000. Pada saat itu, yang menerima uang dan yang memberikan kwitansi adalah Terlapor. Pada tanggal 6 Oktober 2025, bertepatan acara pernikahan anak saya, mobil diantar dan diserahkan kepada saya oleh Terlapor, di Pati”, ungkap Hartoyo.

Pada saat pembayaran, tambahnya, Terlapor menyampaikan, bahwa pembelian unit kendaraan tersebut telah mendapat potongan harga, dari harga normalnya sebesar Rp.315.000.000 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah).

“Selain itu, Terlapor juga menyampaikan, akan ada petugas leasing (lembaga pembeayaan) Dipo Star Finance, yang akan meminta tanda tangan saya. Dijelaskan, bahwa permintaan tanda tangan tersebut hanya formalitas saja. Nanti terkait pembayarannya, sudah menjadi urusan dealer”, tambahnya.

Benar saja, pada awal Juli 2025, Hartoyo didatangi petugas dari Dipo Star Finance, meminta tanda tangannya di atas dokumen, tanpa memberi penjelasan tentang isinya.

Berjalannya waktu, pada awal Agustus, Hartoyo mendapat pemberitahuan melalui pesan WA (whats-ap) dari Dipo Star Finance, terkait Perjanjian Kontrak Pembelian Unit Mobil, Nomor Kontrak 0030498/2/6/07/2025 dan Nomor Virtual Account 2060030498, dengan nilai angsuran Rp.21.332.900 per bulan.

“Pada bulan September dan Oktober, saya juga mendapat pemberitahuan tersebut. Dan setiap kali mendapat pemberitahuan itu, saya selalu memberitahukan kepada Terlapor. Ada respon baik dan ada pembayaran angsuran”, tutur Hartoyo.

Terakhir, tuturnya lagi, pada Oktober 2025, Terlapor sudah tidak lagi merespon dan tidak ada komunikasi. Lalu, Hartoyo pun mendatangi Terlapor ke tempat pekerjaannya, di kantor PT Gunung Muria Kudus, untuk meminta pertanggung-jawaban.

Namun ia mendapati, Terlapor maupun pihak pihak dealer, tidak merespon dan tidak ada bentuk pertanggung-jawaban, hingga kini.

Belakangan, Hartoyo mengetahui dari informasi yang beredar, bahwa Dwi Indah Yuni (Terlapor), juga sedang menghadapi permasalahan yang sama dengan pihak pembeli lainnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, saya merasa dirugikan dengan nilai kerugian sebesar Rp.290.000.000. Dan saya timbul kekhawatiran, apabila angsuran tidak dibayar, akan ada penarikan unit mobil dari pihak leasing”, tandas Hartoyo.

Ia berharap, Polres Kudus segera menindak-lanjuti pelaporannya, untuk mendapatkan rasa keadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Rusmito SH, menyebut, perbuatan oknum karyawan PT Gunung Muria itu harus ditindak secara tegas, agar tidak menimbulkan korban lainnya.

“Pun demikian, pihak kantor juga harus bertanggung jawab, karena peristiwa itu terjadi di dalam perusahaan. Keluarnya unit, baik kontan maupun kredit, otomatis kantor mengeluarkan PO atas unit yang dibeli oleh konsumen”, tegas Rusmito, kepada media ini, Rabu (19/11/25).

Pihaknya meminta, agar kepentingan kliennya, dapat dipenuhi oleh Terlapor maupun manajemen PT Gunung Muria, yakni penyerahan BPKB, mengingat pembelian unit kendaraan tersebut adalah secara tunai.

Demi keseimbangan informasi, media ini akan meng-konfirmasi pihak-pihak.
(Tim BRNEWS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *