Bolo Roy Suryo Datangi Polda Metro

JAKARTA, BRANINEWS.ID-Permintaan salinan 709 Dokumen telah disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bolonya RRT Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Namun, dari ratusan dokumen tersebut terdapat setidaknya 505 dokumen yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sebagian besar isinya dihitamkan.

Tim hukum kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan ratusan salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dokumen-dokumennya seperti disebutkan dan disampaikan penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025.

Namun, dari ratusan dokumen tersebut terdapat setidaknya 505 dokumen yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sebagian besar isinya dihitamkan.

Refly tidak mengetahui persis alasan dokumen itu dihitamkan.

Atas hal itu, pihaknya mengajukan permohonan permintaan salinan dokumen berkait ijazah Jokowi.

Namun, dari ratusan dokumen tersebut terdapat setidaknya 505 dokumen yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sebagian besar isinya dihitamkan.

Refly tidak mengetahui persis alasan dokumen itu dihitamkan.

Atas hal itu, pihaknya mengajukan permohonan permintaan salinan dokumen berkait ijazah Jokowi.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut,” ujar Refly membacakan surat.

Selain itu, tim hukum Bala RRT juga meminta daftar 505 item barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima Polda Metro Jaya dari Universitas Gadjah Mada tertanggal 21 Juli 2025.

Permohonan tersebut diajukan untuk kepentingan perlindungan hak-hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Refly menyatakan baru mengajukan secara langsung permintaan dokumen/surat itu kepada PPID Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (5/2/2026).

Dalam surat tersebut, tim hukum Bala RRT juga menegaskan permohonan didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi dasar dari permohonan ini adalah undang-undang kebebasan informasi publik. Jadi ada hak publik untuk meminta informasi publik yang tidak dikecualikan,” ujar Refly.

Ia menilai, sebagai tersangka, kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam klaster kedua ditetapkanya tiga tersangka

Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianpiar
Tifauzia Tyassuma
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa mentersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bala RRT lainnya, Abdullah Alkatiri menyoroti penghitaman sebagian besar dokumen yang diterima dari PPID UGM.

“Tadi sudah dibacakan bahwa 790 dokumen atau surat yang dikatakan oleh Bang Refly tadi itu adalah kami dapatkan dari gelar perkara,” katanya.

Ia menyebut, pihaknya memperoleh berita acara penerimaan dokumen dari PPID UGM yang menyatakan ada 505 dokumen diserahkan ke penyidik, namun isinya banyak dihitamkan.

“Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.

Penghitaman dokumen tanpa uji konsekuensi menimbulkan pertanyaan, terlebih kliennya telah berstatus sebagai tersangka.Ia juga meragukan apakah ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan sebagai barang bukti tindak pidana.

“Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan sampai 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana,” ucap Alkatiri.Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *