JEPARA, BRANINEWS.ID
Sidang terdakwa Supriyanto,memasuki babak ke sembilan (IX),Selasa,(7/10) di ruang Cakra.
Sidang ke sembilan ini memeriksa terdakwa Supriyanto.

Awalnya saat media ini meminta informasi kepada JPU, terkait jadwal sidang kasus makelar perkara,dari pihak jaksa memberikan informasi sidang digelar pukul 10.00 WIB. Dan dimulai sidang pada pukul 15.40.

Makin padatnya jadwal sidang lain,maka jadwal sidang perkara Tipu Gelap dengan terdakwa Supriyanto molor hingga Sore.

Agenda sidang sore hari adalah pemeriksaan saksi saksi (a de charge) atau saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan yang dapat menguntungkan atau meringankan terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa Bambang Budiyanto turut mendampingi terdakwa,didepan majelis hakim,saat dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum,terdakwa mengaku badannya terasa sakit.Tiba tiba gegara terdakwa sakit inilah terjadi sedikit perdebatan antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Terdakwa Supriyanto saat ditanya oleh majelis hakim,mengaku sakit,entah sakit apa yang diderita oleh terdakwa.Jaksa penuntut umum juga membantah terkait terdakwa ujug ujug mengaku sakit saat diperiksa perkaranya di depan JPU.
“awalnya terdakwa sehat sehat saja sebelum sidang dimulai,namun tiba tiba didepan sidang mengaku tidak sehat badannya”.kata JPU menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dian Mario didampingi Rico selaku jaksa penuntut umum,juga sudah berusaha untuk mengundang tim kesehatan dari JPU atas permintaan majelis hakim.

Berhubung tim cek kesehatan JPU sudah pulang dari kantor dinas kejaksaan negeri Jepara,
,terdakwa terpaksa tak bisa dicek kondisi tubuhnya yang sakit.

Di kursi pesakitan terdakwa sendiri mengaku,saat diminta keterangannya oleh majelis hakim,bahwa, terdakwa yang mengaku sebagai jaksa ini,sudah melakukan pengobatan keluar Rutan.

Dari pihak penasehat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto dan Nur Said tetap tampak mendampingi terdakwa.
JPU juga membantah awalnya terdakwa tidak sakit ,namun dari terdakwa sendiri tidak bisa membuktikan surat keterangan dari dokter jika terdakwa benar sakit.

Dengan sakitnya terdakwa belum bisa di periksa oleh JPU dan majelis hakim,maka sidang ditunda pada kamis mendatang.Sidang ditutup pukul 15.75 WIB. Usai sidang tim media ini sempat memberikan pertanyaan terkait sakit yang dirasakan oleh terdakwa.

Apa yang sekiranya dirasakan sakit pada kondisi fisik terdakwa,lalu terdakwa menjawab konfirmasi media ini, yang dirasakan sakit oleh terdakwa yang terlihat lesu dan lemas adalah tenggorokannya terasa sakit untuk berbicara.Tampak keluar dari ruang sidang terdakwa terlihat lemas badan sempat didampingi penasehat hukumnya.( LPT/BRN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *