BRANINEWS.ID-Dia adalah seorang pengacara kondang dengan julukan mentereng. Ternyata,tabiat perilakunya merugikan orang lain,meski pengacara sebagai penegak hukum bukan jaminan taat hukum.

Oknum pengacara kondang Togar Situmorang alias Panglima Hukum,kini harus bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi. Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (10/3), JPU menuntutnya hukuman 2 tahun 6 bulan penjara hadiah untuk pengacara tersebut.

Togar terkenal dengan hobinya jual nama aparat, sebagai bentuk modus iming iming kliennya. Kenapa? Aksinya tak main-main, korbannya adalah kliennya sendiri, Fanni Lauren Christie, yang merugi hingga Rp 1,8 Miliar! Togar diduga memainkan rangkaian kata bohong demi menguras kantong korban dengan janji-janji manis:

Togar menjanjikan Tersangka dengan meminta Rp1 Miliar agar lawan korban jadi tersangka di Bareskrim.

Lalu korban dijanjikan tersangka akan di Deportasi, dengan meminta uang kepada korban Rp500 Juta dengan menklaim Togar kenal orang dalam diingkungan kantor Imigrasi untuk mendeportasi WN Italia.

Togar juga menjanjikan SP3, dengan meminta tambahan Rp200 Juta, katanya buat pengondisian Kapolres Badung, supaya kasus disetop.

Fakta di persidangan memperlihatkan bahwa,Jaksa Ni Putu Evy Widhiarini menegaskan semua klaim itu palsu. Penetapan tersangka dan SP3 tidak perlu bayar aparat. Uang miliaran tersebut diduga justru masuk ke kantong pribadi dan rekening orang dekat terdakwa.

Hal yang bikin berang dan geram,meski bukti bertumpuk, anehnya terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Inilah yang memberatkan tuntutannya di mata hukum.( B/ Ekspres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *