
JAKARTA, BRANINEWS.ID-Dalam sistem hukum pidana, seseorang disebut sebagai tersangka ketika masih berada pada tahap penyidikan. Pada fase ini, aparat penegak hukum telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana. Namun, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi, dan belum diuji di pengadilan.
Apalagi di tengah maraknya pemberitaan kasus hukum, kekeliruan dalam menyebut status seseorang masih sering terjadi. Padahal, dalam hukum pidana Indonesia, istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana memiliki makna, konsekuensi, serta posisi hukum yang sangat berbeda.
Konten edukasi hukum yang beredar luas di media sosial kembali mengingatkan publik agar tidak tertukar dalam menggunakan ketiga istilah tersebut. Pesan ini menjadi relevan karena kesalahan penyebutan status hukum kerap berujung pada stigma, penghakiman publik, bahkan pelanggaran asas praduga tak bersalah.
Status hukum berubah menjadi terdakwa ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Pada tahap ini, seseorang menjalani proses persidangan dan diperiksa oleh hakim untuk menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Sementara itu, istilah terpidana hanya dapat disematkan setelah hakim menjatuhkan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya, seluruh proses hukum telah dilalui, dan yang bersangkutan wajib menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan.
Foto yang menyertai edukasi ini menampilkan suasana pengawalan aparat terhadap seseorang dalam proses hukum. Namun penting digarisbawahi, visual semacam ini tidak serta-merta menunjukkan status hukum akhir seseorang. Tanpa putusan pengadilan yang inkracht, tidak ada dasar hukum untuk menyebut seseorang sebagai terpidana.
Edukasi semacam ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, proses jauh lebih penting daripada asumsi. Dan sebelum palu hakim diketuk, setiap orang tetap memiliki hak yang sama di mata hukum.
Pakar hukum kerap menekankan bahwa ketepatan istilah bukan sekadar soal bahasa, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan integritas proses peradilan. Kesalahan publik dalam menyebut status hukum dapat mencederai prinsip keadilan dan memperkuat trial by public opinion.(THESAS)
