Oplus_131072
Oplus_131072

JAKARTA, BRANINEWS.ID. || Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bakal hadir Kamis mendatang di Gedung Mahkamah Konstitusi,seperti disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat mengakhiri sidang uji materi dengan nomor perkara nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan keterangan dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Diminta hadir pekan depan
Suhartoyo mengatakan Panglima TNI diminta hadir pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut di atas.

“Ada permintaan pihak terkait dari Panglima TNI, oleh karena itu tadi majelis hakim sudah memutuskan untuk menerima keterangannya sebagai pihak terkait pemberi keterangan dan akan dijadwalkan pada sidang yang akan datang mendengar keterangan dari Panglima TNI,” kata Suhartoyo.

Dia juga menanyakan apakah para pemohon akan mengajukan ahli atau saksi untuk didengar bersamaan dengan keterangan Panglima TNI.

Perkara 68 mendalilkan Pasal 47 ayat (2) UU TN okI disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan.

Pemohon perkara nomor 68 mengatakan akan mengajukan dua ahli dalam sidang berikutnya.

“Baik, kalau demikian, nanti kita dengarkan keterangan Panglima dulu, dilanjutkan dengan pemeriksaan dua ahli dari Pemohon 68,” ucap Suhartoyo.

“Baik dijadwalkan di hari Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30. Agendanya mendengar keterangan pihak terkait TNI, Panglima TNI, dan ahli dari Pemohon 68,” tandasnya.

Adapun sidang uji materi UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 menyoal beberapa pasal yang dinilai bisa berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan karena keterlibatan TNI dalam ranah sipil.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *