Oplus_131072
Parkir di Pasar Bitingan Kudus suasana malam hari

KUDUS, BRANINEWS.ID-Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 4/2023 , tarif parkir sepeda motor Rp 2.000,- dan mobil Rp 3.000,- . Namun dalam prakteknya terutama pada Pasar Sayur, melebihi- jauh lebih tinggi. Khususnya untuk mobil bak terbuka dan truk. Pungutan parkir tidak pernah disertai dengan pemberian karcis – sebagai bukti pembayaran.

Pemenang lelang pengelolaan parkir Pasar Bitingan Desa Ploso Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Moch Reza Aldino dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp174.316.666,- (Rp 174 ,3 juta) diduga mampu memperoleh penghasilan kotor sekitar Rp 1,2 miliar.

Sebab, tidak hanya khusus menarik retribusi parkir saja. Tetapi juga menarik retribusi lainnya, yang sebenarnya menjadi hak/tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perdagangan.
Lalu yang lebih “mengerikan” lagi pungutan retribusi pasar yang asal pungut dan tanpa karcis. Ada yang dipungut setiap malam/menjelang pagi dan ada yang ditarik setiap bulan.

Salah satu pedagang pasar sayur yang lebih akrab disapa Pak Haji, Jumat pagi ( 26/12/2025) “kena “ Rp 70.000,- Sang penariknya dikenal dengan nama J, warga Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kudus. Ia memakai celana jean biru, berjaket kulit hitam, berambut cepak, sambil mengisap rokok . Sedang Hendro yang berjualan di depan toko emas 22, juga dikenakan Rp 70.000,-

Selain itu Pasar Bitingan , juga “memiliki” Pasar Sayur yang berada- beroperasi di seputar pelataran dalam komplek pasar dan melebar ke trotoar hingga ruas jalan raya di sekelilingnya. Pasar Sayur ini mulai buka sejak sekitar pukul 23.00 – pukul 06.00 WIB dengan jumlah pedagang sekitar 765 orang dan beromzet sekitar Rp 2-3 miliar/malam.

Sedang penghasilan kotor Rp 1,2 miliar tersebut berdasarkan perhitungan sementara Ketua Paguyuban Pedagang Sayur (PPS) Pasar Bitingan , Kunarto sejak Agustus- Desember 2025( sesuai dengan masa berlakunya masa sewa lelang).
“Luar biasa “pintarnya” pemenang lelang Pasar Bitigan ini,” tuturnya Jumat ( 26/12/2025 ).

Kata Kunarto sambil menyodorkan perhitungannya. Yaitu dari retribusi parkir motor yang tersebar di 18 titik : 18 titik x Rp 100.000,- x 30 hari x 5 bulan = Rp 270 juta, parkir mobil rata-rata Rp 400.000,- x 30 hari x 5 bulan = Rp 330 juta. Kemudian ditambah retribusi pasar : 560 pedagang sayur x Rp 10.000,- x 30 hari x 5 bulan = Rp 940 juta., sehingga total penghasilan kotor pemenang lelang Rp 1,27 miliar.

Lalu lelang itu sendiri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang . Tidak hanya parkir Pasar Bitingan saja, melainkan mencakup Pasar Kliwon ( dengan limit Rp141.703.333,- penawaran tertinggi sebesar Rp185.703.333 dimenangkan Dewi Widiyawati (Kudus), Pasar Jember ( limit Rp50.235.625, – penawaran tertinggi Rp76.235.625,- atas nama Suhadi (Kudus) dan Pasar Baru ( limit Rp149.066.250,-, penawaran tertinggi Rp187.066.250 ,- Moch Reza Aldino (Kudus). Total hasil lelang Rp623.321.874,( Elmu/BRA/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *