
DEMAK, BRANINEWS.ID–Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya keributan di sekitar Pasar Ganefo.Tak berlama petugas Polsek Mranggen langsung datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat pria remaja dalam kondisi tergeletak tak berdaya.
Melihat kondisi korban, polisi langsung membawa korban ke RS Pelita Anugrah Mranggen untuk penanganan serius.
Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tak butuh waktu panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Jumat (26/12/2025) dini hari.
“Setibanya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan perawatan medis dan sempat dinyatakan masih hidup. Namun tidak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Iptu Anggah saat menerima pengurus Pagar Nusa di Polres Demak, Sabtu (27/12/2025).
Seperti disebutkan Iptu Anggah ,pihaknya (Satreskrim) Polres Demak segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.Lalu anggota Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan para pelaku yang berkeliaran di Kecamatan Mranggen.
“Ada tiga terduga pelaku yang kami amankan, yaitu WS (28) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, MBS (21) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta ABH HNA (17) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,” ujar Kasatreskrim.
Dikatakan lagi Iptu Anggah,
“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.( DKW/MS/BRARED)
