
JEPARA, BRANINEWS.ID || Pada persidangan Kamis (9/10) belum lama ini, terdakwa Supriyanto mengaku mengalami sakit,sehingga tak dapat dihadirkan di meja hijau.
Terdakwa mengaku sakit sejak
Selasa,(7/10) terdakwa sempat dihadirkan JPU dipersidangan babak ke 9,tiba tiba dihadapan para pengadil wakil Tuhan Pengadilan Negeri Jepara, terdakwa mengaku sakit.
Hanya saja ,saat dikonfirmasi media,yang dirasakan terdakwa dengan keluhan sakit,ada di tenggorokannya pada bagian leher bahkan saat terdakwa keluar dari ruangan sidang Cakra sempat digandeng oleh penasehat hukumnya.
Diketahui, pada persidangan ronde ke 10, terdakwa tidak bisa dihadirkan, sebab adanya selembar kertas yang diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Jepara hanyalah berupa surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh tim medis Rutan Klas IIB Jepara.
Namun oleh ketua majelis hakim, adanya surat keterangan dari tim medis yang ditunjukkan oleh JPU mendapat tolakan dari majelis pengadil .
Sebab,jika ada terdakwa sakit yang mengeluarkan surat keterangan sakit adalah dokter,bukan tim medis seperti ditegaskan oleh Ketua pengadilan negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh.
Erven juga menyarankan agar JPU segera koordinasi dengan Kepala Rutan Klas IIB Jepara, Seperti pernyataan JPU,Kasie Pidum Kejari Jepara Dian Mario, secepatnya mendatangkan dokter, seperti Jumat,10/10/2025 tim dokter RSUD Kartini melakukan cek up kesehatan warga binaan di Rutan Klas IIB Jepara.
Meski demikian,pada persidangan ke 10,terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit.Kepala Rutan Jepara enggan ,irit berkomentar saat dikonfirmasi.
Apresiasi sebagai langkah respon cepat JPU Dian Mario hari ini mendatangkan dokter memeriksa kondisi kesehatan terdakwa.Perkara tipu gelap dengan terdakwa Supriyanto, sempat menjadi perhatian dari Kejagung, Kementrian Hukum Imigrasi hingga Mahkamah Agung.
Sementara tanggapan dari Sofyan Hadi menyebutkan,yang kemarin sempat menyinggung adanya drama yang dibuat oleh terdakwa, mendapatkan berbagai komentar di media sosial dunia maya.
Seperti keterangan dari pemilik Klinik Hukum Jepara sekaligus Kuasa Hukumnya korban Sutrisno.”Saya harap,sikap dan perilaku terdakwa sejak sidang ke IX dan X tidak dikategorikan sebagai bentuk tindakan terdakwa untuk mempersulit proses pemeriksaan persidangan”.jelasnya(10/10) di Jepara.
Lanjut dia lagi,”Karena, jika JPU dan majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa ini sebagai bentuk upaya mempersulit proses pemeriksaan persidangan, maka akan memperberat hukuman terdakwa”,imbuh Sofyan menutup penjelasannya.(DK/WCR/A/Red)


