JEPARA, BRANINEWS.ID || Sidang nota pembelaan terdakwa Supriyanto (pledoi),Selasa,28/10/2025, ,melalui nota pembelaan,tuntutan pidana dari JPU disebut oleh penasehat hukum terdakwa sebagai keterkaitan tindak pidana. II

Disebutkan penasehat hukum terdakwa pada pledoinya,fakta fakta hukum yang menjerat Kliennya dipersidangan,tidak akan mengulangi secara detail dari keterangan saksi saksi.Sebabnya analisis yuridis menurut penasehat hukum terdakwa menjelaskan ,tidak sepaham dan sependapat sebagaimana yang dituduhkan kepada terdakwa Supriyanto selaku kliennya.

Menurut Bambang dan Said kuasa hukum terdakwa, proses pembuktian,dalam pledoinya disebutkan akan dibuktikan terlebih dahulu. Karena sebagai terdakwa yang diancam pidana dengan tipu daya muslihat, memakai nama palsu, identitas palsu, seperti diuraikan oleh penasehat hukum terdakwa lewat surat nota pembelaan, sebagai mana yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti.

Dikatakan lagi pengacaranya terdakwa lewat bacaan pledoi,dakwaan JPU adalah dipaksakan dan kabur, dalam pledoi sidang ke 13 ini, dakwaan dan tuntutan dari JPU dipaksakan dan kabur.
“dakwaan dari jaksa penuntut umum, dipaksakan dan kabur”. jelas Nur Said saat membacakan pledoinya dihadapan majelis hakim, seperti dihimpun media ini diruang sidang Cakra,Selasa,(28/10).

Sementara ditempat terpisah,terkait dengan nota pembelaan terdakwa, penasehat hukum korban, Sofyan Hadi angkat bicara.
“PH terdakwa perlu membaca kembali Kitab Hukum Acara Pidana “,ujar pemilik Klinik Hukum Jepara. Kayaknya,kata Sofyan lagi,”Bahwa terkait dakwaan JPU yang dianggap kabur atau (obscuur). Sebenarnya sudah pernah diberikan kesempatan oleh majelis hakim di persidangan sebelumnya”,tandas Sofyan,28/10, di Jepara.

Masih kata Pengacara yang punya KBM Terios Hitam ini ,”Kesempatan tersebut pernah diberikan oleh majelis hakim sejak sidang Eksepsi yang terjawab dengan putusan sela yang pada pokoknya eksepsi tersebut ditolak”. ungkapnya.

Kemudian dijelaskan lagi,”Saat sidang pemeriksaan saksi saksi dan bukti bukti surat, juga sudah diberikan kesempatan. Namun dalam fakta persidangan semua terungkap unsur unsurnya, yang dimaksud JPU justru terungkap dan terbukti semua” beber Sofyan Hadi.( AP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *